MENU TUTUP

Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN

Selasa, 14 April 2015 | 01:38:32 WIB Dibaca : 3373 Kali
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN

Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.

Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.

"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).

Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.

"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.

"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.



Berita Terkait +

Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif

Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Selama 24 Jam

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI

Indonesia Darurat Korupsi : LSM LIRA Undang Tiga Capres Bicara VISI Pemberantasan Korupsi

Focus Group Discussion, Penanganan Aset Kripto Dalam Perkara Pidana

Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Program JAGA DESA

PERSAJA Selenggarakan PERSAJA CREATIVE UMKM EXPO & CHARITY CONCERT

DPP Santri Tani NU Teken Kerjasama & Sinergitas dengan Kodam I/BB terkait Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Gerakan Literasi Hingga Kampung-Kampung, H Alfedri Himbau Penghulu Patuhi Arahan Mendagri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

2

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

3

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

4

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

5

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

6

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda