Akhirnya Kepala BPKAD Kuansing Ditahan Penyidik Kajari Kuansing Atas Dugaan Kasus SPPD Fiktif

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:05:18 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) H alias K yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing  2019, sejak 10 Maret 2021 lalu, pada hari Kamis (25/3/21) ia ditahan penyidik Kajari Kuansing, terlihat Kepala BPKAD Kuansing H alias K keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13:40 WIB, dengan menggunakan baju rompi berwarna pink dengan menundukkan kepalanya menuju mobil tahanan yang sudah menunggu tepat diluar gedung pemeriksaan.

 

Sementara itu anggota Polres Kuansing, satpol PP dan beberapa anggota TNI tampak berjaga-jaga melakukan pengamanan.

Kajari Kuansing Hadiman ketika dikonfirmasi wartawan Catatanriau.com melalui Via ponsel pribadinya mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019, untuk sementara sudah menjadi barang bukti Rp.493, berapa nominalnya ia menjelaskan masih dihitung ahli, kata Kajari.

 

Kajari Kuansing Hadiman, ia juga membenarkan telah menahan tersangka H alias K. "Benar kami telah menahan tersangka, saat ini tersangka H alias K menjadi penghuni baru didalam sel tahanan Mapolres Kuansing," sebut dia.

 

 

Dan Tersangka kata Kajari Kuansing, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU  No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di sebutkan bahwa : Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Terakhir dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, "H alias K memenuhi panggilan penyidik dan tersangka datang bersama pengacaranya sekitar pukul 10:20 WIB molor lebih kurang 20 menit," tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex