Penyerahan Tersangka BHDS & Barang Bukti Ke Penuntut Umum Kejari Rohul

Kamis, 28 September 2023 - 22:06:43 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu serahkan tersangka beserta barang bukti Tahap II yang berinisial BHDS yang menjabat sebagai oknum Kades ke Penuntut umum Kejari Rohul. Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Penyidik Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H.,M.H, selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum Susato Martua Ritonga, SH beserta Agung Arda Putra, SH.,MH.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H yang di dampingi Kasi Intel Kejari Rohul Adhi Thya Febricar, S.H.,M.H mengatakan tersangka di duga telah melakukan penyalah gunaan wewenangnya sebagai Kades dalam pengelolaan anggaran Pendapatan Hasil Desa.

"Tersangka tersandung kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan asli desa tahun 2019-2021 di desa kepenuhan raya kecamatan kepenuhan kabupaten Rohul," kata Kajari.

Dari hasil perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

"Kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023 yang lalu," jelas Fajar Haryowimbuko.

Lanjut Kajari, Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

Kajari juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan desa kepenuhan raya agar lebih baik lagi untuk ke depannya," pungkas Kajari Rohul sambil mengakhiri.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan aman dan tertib, selesai sekitar pukul 16.00 WIB.***

Laporan : E.S.Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex