Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026. Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, sabu seberat 0,48 gram, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap A.S.M. juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Penyidik masih melanjutkan proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, pengujian laboratorium, hingga pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tegas AKBP Farouk Oktora.(Rudi).
