KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT di Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Diusut, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri

KPK Amankan 10 Orang Dalam OTT di Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Diusut, Bupati dan Sekda Diminta Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Istimewa).

Jakarta, Catatanriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang yang diduga terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (30/6/2026), mengatakan bahwa sembilan orang diamankan di wilayah Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," ujar Budi.

Dari 10 orang yang diamankan, KPK selanjutnya membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga dari penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Menurut Budi, barang bukti yang diamankan antara lain perangkat elektronik yang diduga memuat transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak," jelasnya.

KPK menduga perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian atau penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara. KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara serta penetapan status hukum para pihak.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan imbauan kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Zulkarnain agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Kuantan Singingi maupun Sekretaris Daerah terkait imbauan KPK tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index