PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Polres Pelalawan menunjukkan komitmen tegas dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 23 Juni 2026 dan kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pelalawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga pelaku berinisial A (40) telah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial Z.K.D. (11), warga Kecamatan Langgam. Demi melindungi hak dan keselamatan korban, identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, IIS R, yang juga bertindak sebagai pelapor, merasa curiga terhadap perubahan sikap anaknya pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dibujuk dengan penuh kesabaran, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak patut yang dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama. Respons cepat pun dilakukan aparat kepolisian dengan menerima laporan, meminta keterangan dari pelapor dan saksi, melakukan dokumentasi, serta bergerak mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.
Proses penyidikan saat ini terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan," tegas AKP Thomas.
Polres Pelalawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Keberanian keluarga dalam melaporkan dugaan tindak pidana menjadi langkah penting agar setiap kasus dapat segera ditangani, sekaligus mencegah terjadinya korban lainnya.
Dengan mengusung semangat "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah", Polres Pelalawan menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan maupun kejahatan terhadap anak akan diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan menjalani kehidupannya tanpa rasa takut.****
