Kuantan Singingi, Catatanriau.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan setelah seorang pekerja tambang justru terungkap merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap seorang tersangka berinisial YP (33) pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Penangkapan dilakukan saat petugas mendapati YP sedang menimbang sabu di dalam kamar. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 36,94 gram, satu timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa tersangka tidak hanya berprofesi sebagai penambang emas ilegal, tetapi juga menjalankan bisnis haram peredaran sabu di wilayah Kuansing.
“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan langsung mengamankan barang bukti di lokasi kejadian,” ujar Putu Yudha Prawira, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, YP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan terakhir dengan menyasar masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap adanya jaringan yang lebih luas. YP diketahui bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari jaringan Medan dan diedarkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing,” jelasnya.
YP juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari hasil penjualan sabu tersebut. Uang itu, kata polisi, sebagian digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
“Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” tambah Putu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta mendalami jalur distribusi dan pola komunikasi para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***
