DPP G3S Laporkan Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar ke Kejati Riau

DPP G3S Laporkan Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar ke Kejati Riau

Pekanbaru, Catatanriau.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (30/6/2026).

Berkas tersebut resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (30/6/2026). Laporan yang terdaftar dengan Nomor 141/Lap-DPP-G3S/VI/2026 itu menyebutkan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Plt. Ketua Umum DPP G3S, Berti Sitanggang, dalam surat laporannya menyebutkan ada beberapa item pekerjaan yang tidak terlaksana sesuai dokumen lelang. Yang dimana pekerjaan pada dinding dan tiang dilokasi diduga kurang dan tidak terlaksana pemasangannya.

"Kami menduga ada indikasi pelanggaran hukum yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara karena kontrak tidak dilaksanakan sesuai bobot yang tertera," demikian kutipan surat laporan yang diterima redaksi.

Proyek senilai Rp17.615.656.762,59 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 itu dikerjakan oleh kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group KSO PT Bripona Jaya Abadi.

Dalam laporan tersebut, DPP G3S menetapkan Kepala SNVT PJSA Sumatera III Provinsi Riau, Awaluddin Zakaria, ST, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II, Andi Yusandi, ST. MT, sebagai pihak terlapor.

"Perbuatan ini telah memenuhi unsur objektif dan subjektif tindak pidana korupsi sebagai bukti permulaan yang cukup," beber Berti.

Organisasi masyarakat yang kerap menyoroti berbagai proyek pemerintah di Riau ini mendesak Kejati Riau segera memproses laporan tersebut secara hukum.***

Laporan : Jaya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index