PT PHI Gelar Mediasi dengan Masyarakat Desa Rantau Baru, Warga Beri Tenggat Waktu 15 Hari

PT PHI Gelar Mediasi dengan Masyarakat Desa Rantau Baru, Warga Beri Tenggat Waktu 15 Hari
PT PHI Gelar Mediasi dengan Masyarakat Desa Rantau Baru, Warga Beri Tenggat Waktu 15 Hari

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— PT PHI melalui bagian Humas menggelar pertemuan mediasi bersama masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri tokoh masyarakat Desa Rantau Baru, perwakilan mahasiswa, personel Polsek Pangkalan Kerinci, serta pihak perusahaan.

Agenda mediasi membahas sejumlah tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan, terutama terkait dugaan pengambilalihan lahan masyarakat pasca-perpindahan pengelolaan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PT PHI, Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan masyarakat. Menurutnya, sejak aksi pertama pada 30 April 2026, pihak manajemen pusat PT PHI belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan yang disampaikan warga.

Adapun tuntutan masyarakat Desa Rantau Baru meliputi pola kemitraan sebesar 20 persen, pembukaan kembali akses anak sungai yang ditutup, prioritas ketenagakerjaan bagi masyarakat lokal, serta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR).

Yusman menyampaikan bahwa pihak perusahaan berupaya merealisasikan tuntutan terkait ketenagakerjaan lokal dan program CSR. Namun, untuk tuntutan mengenai pola kemitraan 20 persen dan persoalan anak sungai, perusahaan perlu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan manajemen pusat di Jakarta karena kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pusat.

Ia juga menegaskan bahwa pihak humas telah mendesak manajemen pusat agar segera melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Rantau Baru menyatakan bahwa mereka masih memberikan ruang dialog kepada perusahaan. Namun, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan maupun realisasi atas tuntutan yang diajukan, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.

Perwakilan mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai terus menunda respons terhadap surat pemberitahuan aksi yang telah beberapa kali diajukan.

Mahasiswa dan masyarakat mendesak agar manajemen pusat PT PHI segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian atas tuntutan warga. Mereka memberikan tenggat waktu selama 15 hari kepada perusahaan untuk menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat demi terciptanya hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index