OTT KPK di Kuansing: Bupati, Sekda, dan Bos PT MIC Resmi Jadi Tersangka, Land Cruiser Rp2,55 M Disita

OTT KPK di Kuansing: Bupati, Sekda, dan Bos PT MIC Resmi Jadi Tersangka, Land Cruiser Rp2,55 M Disita

Jakarta, Catatanriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada Senin (29/6/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Menurutnya, pada April 2025 pemerintah daerah membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Dalam proses tersebut, diduga terdapat permintaan imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GRS kepada calon yang ingin menduduki posisi tersebut.

Permintaan itu diduga dipenuhi oleh Zulkarnain yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus Pelaksana Tugas Sekda.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GRS dengan nilai sekitar Rp2,55 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Kendaraan itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

KPK menduga jangka waktu kredit tersebut sengaja disesuaikan dengan masa jabatan Bupati Kuansing.

Namun karena kondisi keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit, proses pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Penyidik juga menemukan dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang ketika itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, berkaitan dengan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.

Achmad Taufik Husein menyebut nilai dugaan suap dalam perkara ini mengalami peningkatan.

"Jika sebelumnya untuk jabatan kepala dinas menggunakan Mitsubishi Pajero Sport, maka pada proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GRS," ungkapnya.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap adanya keuntungan yang diduga diterima Ardiles melalui berbagai proyek pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2022 perusahaan yang dipimpinnya memperoleh 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Kemudian sepanjang 2025 hingga 2026, perusahaan tersebut kembali mendapatkan sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari Rp900 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga diterima Bupati Kuansing terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuansing.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa temuan tersebut masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Kuansing dan Jabodetabek. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang sebelumnya belum ditemukan, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik pada Selasa (30/6/2026) malam.

Dari hasil OTT, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dokumen elektronik pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GRS, serta berbagai barang bukti elektronik lainnya.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser dengan cara mengembalikannya ke showroom setelah pihak terkait mengetahui keberadaan tim penyidik. Namun kendaraan tersebut akhirnya berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pihak yang diduga memberi suap, sedangkan Suhardiman Amby disangka sebagai penerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Ardiles selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain menjalani masa penahanan mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada kesempatan itu, KPK juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah di Provinsi Riau, sekaligus menjadi kasus kedua yang menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami ingin memastikan penegakan hukum tidak hanya dilakukan di pemerintah pusat ataupun di Pulau Jawa. KPK hadir di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas praktik korupsi," tegas Achmad Taufik Husein.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index