Pekanbaru, Catatanriau.com – Persidangan perkara dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau semakin menyita perhatian publik. Sejumlah fakta baru terungkap di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026), mulai dari dugaan tawaran uang miliaran rupiah agar terdakwa "pasang badan", hingga perbedaan keterangan mengenai peran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Abdul Wahid bersama eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan sepanjang April hingga November 2025.
Menurut dakwaan, praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pesan bahwa "matahari hanya satu" sebagai bentuk penegasan agar seluruh pejabat mengikuti satu komando. Para kepala UPT yang tidak patuh disebut diancam akan dimutasi.
Setelah pergeseran anggaran Provinsi Riau 2025 disahkan, para kepala UPT diduga diminta menyetor uang sebagai bentuk loyalitas. Nilai setoran yang semula sekitar 2,5 persen dari anggaran kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Karena merasa berada di bawah tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, para kepala UPT disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Uang yang berhasil dihimpun secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar, terdiri atas Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga.
JPU menyebut sebagian dana itu kemudian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.
Istri Dani Ungkap Dugaan Tawaran Rp1 Miliar hingga Biaya Hidup
Dalam persidangan, istri Dani M. Nursalam, Netti Verawati, mengungkap pernah didatangi seseorang yang disebut sebagai utusan Abdul Wahid, yakni advokat Kemal Shahab.
Netti mengaku dijelaskan skema penyelesaian perkara, termasuk tawaran uang Rp1 miliar untuk keluarganya apabila Dani bersedia mengakui seluruh uang dalam perkara tersebut diterimanya sendiri.
Menurut kesaksian Netti, selain uang Rp1 miliar, keluarganya juga dijanjikan seluruh kebutuhan hidup akan ditanggung apabila Abdul Wahid bebas, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga hingga uang bulanan sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta.
Dani yang diperiksa sebagai terdakwa membenarkan istrinya pernah dihubungi. Bahkan, ia mengaku Abdul Wahid juga pernah berbicara langsung kepadanya agar mengakui seluruh penerimaan uang berasal dari dirinya.
Namun Dani menegaskan dirinya menolak seluruh tawaran tersebut dan memilih menyampaikan fakta yang diketahuinya di persidangan.
Dani: Tawaran Naik Jadi Rp3 Miliar

Usai sidang, Dani mengungkap bahwa pendekatan terhadap dirinya terus dilakukan bahkan menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp3 miliar agar bersedia menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Dani menegaskan dirinya dan keluarga tetap menolak seluruh tawaran tersebut karena ingin membuka seluruh fakta yang diketahuinya.
Kuasa hukum Dani, R. Bachtiar Sihotang, juga menegaskan kliennya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan ataupun iming-iming dari pihak mana pun, melainkan atas kesadaran sendiri untuk mengungkap fakta di persidangan.
Eks Kadis PUPR Bantah Perintah Langsung Abdul Wahid
Sementara itu, terdakwa lain, Muhammad Arief Setiawan, memberikan keterangan yang berbeda.
Di hadapan majelis hakim, Arief mengaku memang mengumpulkan dana operasional sekitar Rp1,6 miliar dari enam UPT. Namun menurutnya, permintaan tersebut berasal dari Dani M. Nursalam, bukan instruksi langsung Abdul Wahid.
Arief mengatakan Dani meminta bantuan dana operasional untuk gubernur dan dirinya karena hanya UPT yang saat itu masih memiliki kegiatan.
Dana yang terkumpul kemudian, menurut Arief, disalurkan sesuai arahan Dani, di antaranya Rp1 miliar melalui Brantas Hartono dan Rp300 juta untuk kebutuhan operasional Dani selama enam bulan.
Arief juga meluruskan makna istilah "matahari satu" atau "satu komando" yang sebelumnya menjadi sorotan.
Menurutnya, arahan Abdul Wahid dalam rapat hanya bermakna agar seluruh kepala UPT mengikuti satu garis komando gubernur dan tidak menerima arahan dari pihak lain, khususnya Wakil Gubernur. Ia membantah istilah tersebut berkaitan dengan pengumpulan uang.
Akui Bersalah, Minta Keringanan Hukuman
Dalam persidangan, Arief mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun ia meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman karena merasa tidak menikmati uang hasil perkara tersebut.
Ia juga mengungkap masih menyimpan uang Rp100 juta yang sebelumnya diminta Dani untuk diserahkan kepada pejabat Danrem sebagai bantuan operasional. Karena penyerahan tidak pernah terlaksana, uang tersebut akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Sambil menahan tangis, Arief menyatakan dirinya merasa tidak adil karena menurutnya masih ada pihak lain yang menerima maupun menikmati uang, tetapi belum diproses secara hukum.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***
