Pelalawan, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi, polisi menyita 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RP.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 58 paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 100,20 gram, satu bal plastik bening klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik). Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Tersangka diketahui bernama RP, lahir di Tanjung Jati pada 28 November 1995, berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan BTN Lama Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara cepat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.****
