Tak Kantongi IUP, Pria Pemilik Galian C Ini Ditangkap Satreskrim Tipidter Polres Rohul

Sabtu, 30 September 2023 - 11:46:45 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Salah satu usaha pertambangan  jenis Quari atau Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu diamankan personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu, Juma'at (29/09/2023) kemarin.

Hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH, ia mengatakan usaha pertambangan Quari ini tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sudah hampir satu minggu kita melakukan penyidikan dan hari ini kita berhasil menangkap pelaku yang ternyata juga pemilik usaha Quari tersebut dan pelaku seorang pria berinisial RU (34)," kata Kasat Reskrim.

Sesuai penyampaian yang disampaikan Kasat Reskrim melalui rilis pers Humas polres Rokan Hulu, pelaku berhasil diamankan saat pelaku sedang bekerja di lokasi Quari-nya tepatnya di Aliran Sungai Batang Lubuh, Dusun Kasimang, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan (Kota Tengah-red), Kabupaten Rohul.

Pada saat penangkapan terhadap pelaku, didapati Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat Merk Komatsu 120 warna kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu senilai Rp 600.000.

"Pelaku dan BB yang disebutkan sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk diproses lebih lanjut, untuk tersangka pelaku dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.

AKP Dr Raja juga berkomitmen, akan terus melakukan penanganan terhadap kasus-kasus pertambangan ilegal khususnya di wilayah hukum Polres Rohul.

"Kita akan terus memantau kegiatan pertambangan ilegal seperti ini, sampai saat ini sudah dua kali kita berhasil melakukan pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan empat orang tersangka dan dua unit alat berat," ungkapnya.

Lanjutnya, Kita juga akan konsisten dalam penegakan hukum, prinsipnya jika ada yang melanggar hukum dalam menjalankan aktifitas usahanya akan kita tindak tegas, tentunya dengan azas dan prosedur penegakan hukum yang benar," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex