Miris!!! Aturan Pegadaian Gunung Raya Kandis Dampak Covid-19 Menambah Beban Debitur

Senin, 22 November 2021 - 12:45:45 WIB
Share Tweet Google +

Reporter : Puji Efendi


KANDIS, CATATANRIAU.com •  Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 178 tahun 1961 tentang pendirian perusahaan Negara PEGADAIAN. Didalam pasal 1150 KUUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dijelaskan bahwa perusahaan umum Pegadaian adalah satu satunya bahwa usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

 

Beberapa masyarakat yang tidak mau namanya dimuat dalam pemberitaan, mengeluhkan adanya di duga pemaksaan terhadap Debitur dalam hal pembayaran cicilan utang yang ada di pegadaian KM 72 Gunung raya Kelurahan Simpang belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau, dengan modus pembayaran cicilan harus non tunai. Apabila pembayaran dengan cara tunai datang ke kantor pegadaian maka di bebankan pemotongan Rp. 7000 untuk biaya pulsa dan pulsa tersebut masuk ke nomor handphone Debitur itu sendiri, sementara masyarakat tidak membutuhkan pulsa, ada apa, apakah pihak PT. Pegadaian membuat kerjasama dengan pihak telkomsel untuk mencari keuntungan tersendiri? Atau memang aturan dari OJK. Alasan berlakunya peraturan ini diakibatkan adanya dampak dari Pandemi Covid-19.
Yang Debitur sesalkan bahwa bila pembayaran non tunai tetap juga harus datang ke kantor pegadaian dengan cara menggesek ATM ke link bank yang ada di ruangan Pegadaian. Setiap penggesekan ATM  sudah barang tentu ada biaya.

 

"Itu sudah aturan dari pusat tentang biaya pulsa yang dibebankan kepada para Debitur kita," ujar Muhammad Nazim sebagai pengelola PT Pegadaian Gunung Raya dengan NIK P82070.

 

"dalam hal ini saya selaku salah satu debitur merasa ada kejanggalan tentang biaya pemotongan penggesekan ATM bila pembayaran cicilan kredit yang di sediakan oleh pihak Pegadaian kalau pembayaran non tunai dan bila pembayaran tunai juga ada indikasi pemotongan Rp. 7000 setiap transaksi pembayaran kredit," ungkap Debitur.

 

Lebih lanjut narasumber membeberkan, "janganlah pihak pegadaian membebankan pengeluaran lain lagi selain bunga pinjaman pegadaian, sekalipun saat ini ada situasi Covid-19, tentu masyarakat terbebani. Cari uang untuk membayar pinjaman pokok dan bunga aja sudah susah dalam situasi ini, mengapa harus di berlakukan biaya tambahan. Ini tidak benar dan menyalahi. Saya mengharap pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus mengkaji ulang aturan yang dibuat oleh PT. Pegadaian," ungkapnya mengakhiri perbincangan.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex