Sidang Perdana Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat, Kamis 02 Mei 2024

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:26:03 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Abu Kasim Batin Mudo Genduang secara resmi telah menggugat PT Sari Lembah Subur (SLS) dan  PT Astra Agro Lestari Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) menyerobot lebih kurang 90 hektar lahan masyarakat batin Genduang selama puluhan tahun. Hal ini terungkap saat sidang perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (02/05/2024) di ruang sidang cakra.

Sidang di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy SH MH sebagai ketua majelis, didampingi Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH, dan  Muhammad Ilham Mirza SH MH. Dalam gugatan Abu Kasim selaku Batin Mudo Genduang menggugat 
PT Sari Lembah Subur (SLS) dan  PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai tergugat satu tergugat dua. Turut tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Kepala Desa Genduang.

Saat sidang ternyata tergugat PT Sari Lembah Subur (SLS) dan  PT Astra Agro Lestari Tbk tidak hadir.  Sedang para pihak lainnya telah lengkap. Sehingga sidang ditunda dan selanjutnya di jadwalkan pada Senin 20 Mei 2024. "Karena tergugat satu dan tergugat dua belum hadir. Sidang ditunda dan di jadwalkan pada Senin, tanggal 20 Mei 2024," ujar Ketua PN Pelalawan saat sidang.

Abu Kasim didampingi kuasa hukumnya Poltak Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH  menggelar konprensi  pers menyatakan bahwa mereka menggugat PT Sari Lembah Subur dan  PT Astra Agro Lestari Tbk
ke Pengadilan Negeri Pelalawan yang berada di Kecamatan Pangkalan Lesung. Perusahaan tersebut  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) menyerobot lahan masyarakat adat selama puluhan tahun seluas lebih kurang 90 hektar.

Abu Kasim didampingi juga masyarakat Desa Genduang menyampaikan sudah berulangkali mediasi dilakukan dan tidak ada penyelesaian dari PT SLS dan  PT Astra Agro Lestari Tbk. Lahan diserobot puluhan tahun secara illegal. "Saat ini kami gugat perbuatan melawan hukum," ujarnya.

"Sebenarnya masalah ini sudah lama terungkap dari beberapa kali telah dilakukan rapat dengan pihak pemda dan hasil diputuskan bahwa pihak SLS akan mengembalikan lahan yang telah dikuasai perusahaan. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan mediasi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Batin  Abu Kasim pucuk pimpinan  adat ulayat batin mudo Genduang.

Poltak Maruli Silaban SH selaku kuasa hukum Abu Kasim menjelaskan bahwa sidang gugatan yang dilaksanakan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada perusahaan. "PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk yang diduga telah menguasai lahan masyarakat selama puluhan tahun dengan luas sekitar 90 hektar secara illegal.  Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan karena menguasai lahan yang tidak di milikinya atau punya izin," Maruli.

"Hari ini merupakan sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam sidang tadi sangat disayangkan pihak tergugat 1 PT Sari Lembah Subur dan juga tergugat 2 PT Astra Agro Lestari tidak bisa hadir. Selanjutnya akan kami tunggu kehadiran para pihak tergugat dapat hadir disidang selanjutnya pada Senin 20 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menghadapi gugatan kami," terang Maruli.

Adapun beberapa gugatan Abu Kasim selaku Batin Mudo Geduang disebut Maruli Silaban didampingi Yafanus Buulolo SH. Lahan seluas lebih kurang 90 hektar telah diserobot  PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk selama puluhan tahun. Tergugat 1 PT SLS telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian besar kepada Penggugat.
PT SLS untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah dengan luas ± 90 hektar kepada penggugat dengan sukarela.

Menggugat PT SLS untuk membayar kerugian immateril kepada
penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milliar
rupiah). PT SLS untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat secara sukarela sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inckraht).  Menggugat PT SLS   untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.  

Sementara itu pihak PT SLS yang coba dihubungi tidak memberikan jawaban ketika dilakukan konfirmasi. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex