Pak Badi Tokoh Masyarakat Suku Sakai Kampung Ranatu Bertuah bersama dengan sejumlah masyarakat Kampung Rantau Bertuah yang merasa keberatan atas adanya oknum yang mengakui lahan Buffer Zone PT Arara Abadi sebagai Milik Pribadinya.

Tokoh Sakai Rantau Bertuah Ini Geram, Ada Oknum Akui Area Buffer Zone PT Arara Abadi Miliknya

Sabtu, 11 September 2021 - 15:52:46 WIB
Share Tweet Google +

Oleh : Redaksi


SIAK, CATATANRIAU.com |  Pak Badi (66) salah seorang Tokoh Adat Suku Sakai di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mengaku sangat geram dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab mengakui lahan seluas 40 hektare diketahui berada dalam kawasan konservasi Buffer Zone milik PT Arara Abadi distrik Tapung (Sinarmas Grup-red) sebagi milik pribadinya, Sabtu (11/09/2021).

 

Pak Badi mewakili 16 Kelompok Tani yang ada di Kampung Rantau Bertuah yang beranggotakan kurang lebih sebanyak 400 orang masyarakat Kampung Rantau Bertuah kepada wartawan media ini menyampaikan keluhannya itu.

 

"Masyarakat Rantau Bertuah telah mengajukan izin kerjasama dengan PT Arara Abadi terhadap penghijauan areal Buffer Zone PT AA yang saat ini dalam keadaan semak belukar, namun setelah kegiatan berlangsung dalam rangka untuk memulai penanaman, ada pihak lain yang menuntut bahwa diareal Buffer Zone itu telah dikeluarkan surat kepemilikan pribadi oleh Pemerintah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, atas nama Drs Kristopel Munthe dengan nomor Registrasi : 217/PEM/SKT/THR/2011 Tanggal 06-05-2011. Seluas 40 Hektare," ungkapnya.



Maka dari itu lanjutnya, pihaknya sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Desa Kota Garo yang telah mengeluarkan surat atas kepemilikan tanah tersebut atasnama pihak perorangan, padahal menurut Pak Badi, lahan itu jelas berada didalam kawasan konservasi Buffer Zone PT Arara Abadi distrik Tapung.

 

"Tentunya kita meminta kepada pemerintah dalam hal ini untuk segera mengkaji atas permasalahan tanah tersebut, terlebih tanah itu berada didalam area Buffer Zone PT Arara Abadi, yang semestinya dihijaukan dengan tanaman kehutanan yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat Kampung Rantau Bertuah," imbuhnya.

 

Sebab menurut Pak Badi, dengan adanya hal tersebut, tentunya akan bisa menimbulkan gejolak yang besar atas masyarakat setempat, dengan adanya kejadian-kejadian ini, pihaknya pun meminta kepada pihak Kehutanan Provinsi Riau, dalam hal ini KPHP Minas Tahura, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga di areal Buffer Zone itu betul-betul terlaksana dengan program penghijauan, dan bukan malah menjadi milik pribadi perorangan.

 

"Kita juga berharap kepada pemerintah Provinsi Riau untuk segera menentukan titik tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar, supaya tidak terjadi gejolak yang sangat besar ditingkat bawah ini. Sangat besar harapan kami kepada pemerintah Provinsi Riau untuk segera menentukan titik batas antara Siak dengan Kampar. Tepatnya diwilayah Desa Kota Garo Kampar dan Kampung Rantau Bertuah Siak," harapnya.

 

Lebih jauh dikatakan Pak Badi, adapun untu penghijauan Buffer Zone ini kata dia, kegiatan ini terlaksana atas pengajuan surat penghijauan sejak bulan Juli 2021 lalu, yang dilayangkan oleh masyarakat Kampung Rantau Bertuah kepada pihak PT Arara Abadi, dalam pengajuan itu kata dia, pihaknya meminta agar area Buffer Zone itu, yang semestinya memang ditanami dengan tanaman hutan agar diberdayakan kepada masyarakat untuk melakukan penanaman tanaman hijau, yang pada intinya adalah hasil hutan bukan kayu, yang mana hasil daripada hutan itu nantinya lanjut Pak Badi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menambah penghasilan mereka sehari-hari.

 

"Dengan PT AA sendiri kita Masyarakat Kampung Rantau Bertuah sudah melakukan pertemuan dikantor KPHP Minas Tahura di Pekanbaru,  pada saat itu kita sudah sepakat bahwa areal itu akan dihijaukan dengan tanaman kehutanan yang bermanfaat bagi masyarakat kampung Rantau Bertuah," tukasnya.

 

Terkait hal ini wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Anel Zendrato selaku Humas PT Arara Abadi distrik Tapung,  Anel Zendrato mengatakan bahwa lahan yang dimaksudkan tersebut setelah dilakukan pengecekan antara PT Arara Abadi distrik Tapung dengan KPHP Minas Tahura bahwa lahan yang diklaim oleh oknum tersebut benar adanya merupakan areal konsesi yang berada diarea Buffer Zone PT Arara Abadi.

 

"Ya benar itu adalah area Buffer Zone, hal itu sudah kita lakukan pengecekan kelapangan dengan pihak KPHP Minas Tahura beberapa waktu yang lalu, dan lahan tersebut memang benar area Buffer Zone PT Arara Abadi distrik Tapung," katanya.

 

Sementara itu H Iliyas Sayang, selaku Kepala Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ketika dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan SMS oleh wartawan meida ini, hingga berita ini ditayangkan masih belum mengangkat telpon selulernya dan belum membalas pesan singkat melalui SMS yang awak media kirimkan kenomor pribadinya dinomor HP 081365746xxx.

 

Tak sampai disitu Wartawan media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada Ardiyansyah selaku Kabid Pengawasan Pencegahan Kerusakan Kawasan Hutan KPHP Minas Tahura Provinsi Riau, Aridyansyah mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu dari pihak PT Arara Abadi.

 

"Waalaikumsalam salam pak, sebaiknya konfirmasi ke PT.  Arara Abadi kalau benar yang dimaksud masuk konsesi PT AA, karena PT. AA diberikan izin pengelolaan kawasan, jadi sesuai dengan SK yang diberikan segala yang terjadi di area konsesi merupakan tangung jawab pemegang izin, sampai saat ini kita belum memperoleh laporan dari pemegang izin, kalau memang benar dimiliki pribadi maupun kelompok secara non prosedural itu tidak dibenarkan pak, trimakasih atas informasinya, wasallam," tulisannya singkat melalui pesan WhatsApp menjawab pertanyaan Wartawan Media ini.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex