Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:16:17 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Putri


DURI, CATATANRIAU.com |  Nasib nahas dialami PJS. Gadis 14 tahun ini malah jadi muara birahi oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RH (37).

 

Ya, RH dilaporkan ke Mapolsek Mandau lantaran diduga telah berbuat tak senonoh kepada putri kandungnya sendiri. Peristiwa tak lazim ini berlangsung di jalan Sukabotik II, Simpang Jengkol Kilometer (Km) 16 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

 

Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan peristiwa memalukan ini. Ia menegaskan, kejadian itu bermula sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, saksi satu (I) mendapat laporan dari saksi dua (II) bahwa anaknya atas inisial PJS (14) telah digerayangi oleh ayahnya sendiri.

 

Mendengar hal itu, saksi I yang merupakan ibu kandung korban langsung menanyakan kebenarannya kepada PJS. “Saat itu, korban mengakui tindak pidana yang diceritakan oleh saksi II benar adanya. Korban mengaku telah digerayangi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali,” kata AKP. Jaliper, Senin (30/8).

 

Ia menjelaskan, kala itu korban mengalami tindak asusila dari sang ayah. Payudara diremas, kemaluannya dijamah. Begitulah pengakuan korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada saksi I.

 

Tindakan tak senonoh itu, kata Kapolsek, dilancarkan sang ayah sebanyak dua kali. Pertama, pada hari Jumat (27/8) lalu yang berlokasi di sebidang kebun sawit jalan lintas Duri-Dumai Km 16, Desa Boncah Mahang.

 

“Aksi kedua dilancarkan pada hari Minggu (29/8) sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya sendiri. Aksi itu dilakukan saat pelapor tak berada di rumah,” ujarnya.

 

Atas kejadian itu, pelapor berang dan melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau dengan nomor LP/206/VIII/2021/SPKT/ RIAU/RES-BKS/SEK.MANDAU.

 

Berbekal laporan tersebut, tim operasional reserse dan kriminal (Opsnal Reskrim) di bawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH langsung melakukan penyelidikan.

 

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya, Minggu (29/8) malam. Tak membuang waktu, ia pun diamankan dan digelandang ke Mapolsek Mandau.

 

“RH (terduga pelaku) ditangkap di rumahnya. Setelah diamankan, langsung dibawa ke kantor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh IPTU. Firman menambahkan.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RH dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Sementara demikian,” pungkasnya.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex