Inhil, Catatanriau.com - Praktik jual beli layanan internet ilegal yang marak di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam menyediakan akses internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan jaringan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan hak-hak konsumen.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menegaskan bahwa desa sebenarnya memiliki peluang besar untuk menyediakan layanan internet secara legal bagi masyarakatnya. Hal ini disampaikannya pada hari Jumat (9/5/2025).
Menurut Trio Beni, potensi pemanfaatan Dana Desa untuk pengembangan infrastruktur internet dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat sangat besar. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Desa memiliki kesempatan emas untuk menggunakan Dana Desa dalam penyediaan internet. Ini akan sangat membantu sektor pendidikan, perkembangan bisnis lokal, serta peningkatan efisiensi layanan pemerintahan di tingkat desa.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa semua langkah harus mengikuti prosedur yang benar. Harus ada perencanaan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan anggaran, serta alokasi dana yang sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan,” jelas Trio Beni.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mekanisme pengadaan layanan internet di tingkat desa wajib mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Peraturan ini secara rinci mengatur tahapan yang sah, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga proses pemilihan penyedia jasa.
Trio Beni juga menyoroti pentingnya legalitas bagi setiap penyedia layanan internet. Dalam konteks ini, BUMDes diperbolehkan untuk berperan sebagai penyedia layanan internet, asalkan memenuhi seluruh persyaratan legalitas usaha yang ditetapkan. Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
“BUMDes memiliki potensi untuk menjadi penyedia layanan internet yang sah. Caranya adalah dengan menjalin kemitraan dengan Internet Service Provider (ISP) yang berizin, mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memastikan diri terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” paparnya.
Saat ini, Dinas Kominfo Pers Kabupaten Inhil tengah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal yang terindikasi terjadi di sejumlah desa. Pemkab Inhil menunjukkan komitmen yang kuat untuk menertibkan layanan internet yang beroperasi di luar koridor hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya membuka jalan dan memberikan pendampingan bagi desa-desa yang memiliki keinginan untuk membangun infrastruktur konektivitas internet secara sah dan berkelanjutan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir secara keseluruhan.***
