PT LIH terlihat sepi aktifitas, ratusan karyawan dirumahan dan terdengar info pailit.

PT LIH Pailit ? Ratusan Karyawan Dirumahkan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:08:06 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com |  Perusahaan Perkebunan Sawit PT Langgam Inti Hibrindo ( PT LIH) di isukan mengalami pailit. Hal ini menjadi pertanyaan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Pihak perusahaan secara resmi belum ada yang memberikan jawaban. PT LIH apa benar mengalami pailit ? . Pasalnya ratusan karyawannya telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021.

 

Pantauan wartawan Rabu 10 Agustus 2021 di lokasi PT LIH terlihat sepi. Kegiatan pabrik tidak berjalan sebagai mana biasanya. Hanya pihak keamanan yang berjaga di pos. Pihak perusahaan tidak ada yang bisa di hubungi.

 

Informasi dari karyawan mengatakan bahwa mereka telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021. "Telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021. Baik karyawan kebun dan karyawan pabrik," ujar karyawan itu yang terlihat cemas dan tak berani berbuat apa.

 

"Sulit kami sekarang ini, mau cari kerja ditempat lain. Belum ada kepastian. Kami dirumahkan, menjadi kecemasan bagi kami dan keluarga," katanya dan mohon identitasnya tidak ditulis.

 

Dari beberapa refrensi, bahwa kepailitan merupakan upaya penyelesaian utang kepada seluruh kreditor yang dilakukan secara bersama. Perusahaan dapat dinyatakan pailit ketika ada dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

 

Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan pada harta pailit.

 

Tentang hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan pailit. Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi salah satunya karena alasan perusahaan pailit.

 

Adapun hak-hak pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. ****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex