Pansus DPRD Undang Dinas Perkim terkait PL

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:30:13 WIB
Share Tweet Google +

 


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM |  Pansus Penunjukan Langsung (PL) melakukan pertemuan perdana bersama Dinas Perkim di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin (07/06/2021).

 

Pansus PL dibentuk beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna dengan diketuai oleh Hendri, S.Ag, M.Si dan wakil Rianto. Dengan dibentuknya Pansus ini dikatakan Hendri agar tidak ada informasi yang simpang siur tersebar ditengah masyarakat terkait PL atau Penunjukan Langsung.

"Perlu ada penjelasan dari Dinas Perkim agar ada informasi yang clear sehingga pengerjaan proyek PL bisa merata dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis guna menunjang peningkatan ekonomi," ujar Hendri.

 

Kemudian di kesempatan yang sama menurut H. Adri, proyek setingkat PL ini harus dapat dimanfaatkan oleh kontraktor atau pengusaha yang ada di Kabupaten Bengkalis yang tentunya akan memberikan efek perbaikan ekonomi secara terstruktur kebawah.

 

"Harapannya proyek PL inilah yang dapat menghidupi masyarakat Kabupaten Bengkalis, tidak hanya dinikmati kelompok tertentu saja dan secara ekonomi pengangguran dan kemiskinan dapat berkurang,"terangnya.

 

Katanya lagi, Isu like dan dislike akan hilang dengan adanya pemerataan pembagian proyek PL kepada perusahaan-perusahaan daerah di Kabupaten Bengkalis sesuai aturan yang berlaku.

 

Sementara itu Rahmah Yenny menyampaikan kepada dinas untuk dapat melakukan evaluasi dan ada tindakan lanjutan terhadap pertemuan hari ini.

 

Simon Lumban Gaol mengharapkan agar pokir anggota dewan dapat terealisasi demi kebutuhan masyarakat dan Ruby Handoko menyarankan kepada dinas untuk mengatur jadwal perencanaan proyek hingga selesai sebaik-baiknya agar tidak terlambat.

 

Menanggapi semua saran dan masukan dari Pansus, Plt. Kadis Perkim Supardi mengatakan bahwa setiap catatan yang disampaikan akan disikapi dan ditindaklanjuti. Ia juga menjelaskan tidak ada faktor like dan dislike di Dinas Perkim.

 

Yang mana Penunjukan Langsung mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018, dan perusahaan-perusahaan harus terdaftar terlebih dahulu di aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) untuk dapat dilakukan pemilihan.(ptr)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex