Dugaan Pemungutan Rp 500 Ribu, Agen E-Warung Desa Siabu Bantah Bahwa Hal Itu Tak Benar

Ahad, 23 Mei 2021 - 21:12:09 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Dugaan pemungutan sebesar Rp 500 ribu terkait setiap penyaluran bantuan sosial pangan (BSP) yang terjadi dilingkungan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, Nilmay Agen E-Warung setempat membantah hal itu dan mengatakan tidak benar adanya, Ahad (23/5/21).

 

Sebelumnya, beredar pemberitaan disalah satu media online yang berjudul 'Diduga BRILink Pembagian Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Desa Siabu dipungut biaya oleh TKSK senilai Rp. 500 Ribu untuk satu putaran.

 

Pemberitaan yang muncul tersebut, justru dibantah langsung oleh Nilmay agen BRILink (e-warung) Desa Siabu.

 

"Maaf pak. Berita yang beredar tentang pungutan uang Rp. 500.000 kepada agen tidaklah benar," ucap Nilmay, di Siabu, Sabtu (22/05/2021) kemarin.

 

Nilmay tidak membantah bahwa ia mengeluarkan uang. Namun, uang yang ia berikan tak lebih dari sekedar tanda terima kasih.

 

"Saya sebagai agen BRILink hanya memberikan uang lelah atau tanda terimakasih kepada pendamping karna telah membantu dalam proses penyaluran sembako dari awal sampai dengan selesai," jelasnya.

 

"Saya tegaskan kembali bahwa TKSK tidak pernah memungut uang apapun dari agen di Kecamatan Salo," tegasnya.

 

Terkait penyaluran, Nilmay menyebut penyediaan bahan sembako dilakukan oleh agen dan tidak melibatkan pendamping PKH ataupun TKSK.

 

"Penyediaannya dilakukan oleh agen sendiri tanpa melibatkan pendamping atau TKSK," lugasnya.

 

Ditempat terpisah, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Salo Nurhidayati tak menampik adanya pemberian uang oleh agen e-warung BRILink Nilmay.

 

"Tidak benar ada pungutan. Sama sekali tidak ada, dalam bentuk apapun tidak dibenarkan kami memungut biaya," ungkapnya.

 

"Tetapi agen e-warung memberikan kepada kami (pendamping) semacam uang bensin, karena agen merasa mendapatkan keuntungan dari program tersebut. Mereka para agen merasa terbantu," imbuhnya.

 

Nur juga menjelaskan, terkait pengadaan barang, agen secara mandiri mencari barang yang ditentukan pemerintah.

 

"Untuk pengadaan barang, agen mencari sendiri barang yang sudah ditentukan oleh pemerintah didalam program ini, sedangkan untuk beras,  mereka para agen e-warung memesan atau membeli beras dari koperasi," tuturnya.

 

Hal ini juga diperkuat lagi oleh pernyataan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Salo Hariadi.

 

"Pungutan 500 ribu tidak ada, sama sekali tidak ada pungutan apapun. Kami tidak pernah meminta agen harus memberikan seperti itu kepada kami," jelas Hariadi.

 

Hariadi juga membantah ada intervensi yang menyebutkan bahwa petugas atau pendamping PKH menjadi agen penyalur barang.

 

"Tidak ada petugas pendamping yang menjadi agen distributor barang," tegasnya.

 

Dirinya menjelaskan, memang secara pribadi tidak ada yang menjadi agen penyalur. Namun, ia tak menampik bahwa dirinya memiliki sebuah usaha peternakan.

 

"Saya memang punya usaha, jual telur. Mereka belanja, apakah itu salah," sebutnya.

 

"Usaha yang saya miliki itu, bukan hanya untuk melayani BPNT saja, tapi untuk umum. Usaha saya ini sudah ada di Bangkinang, jauh sebelum adanya program PKH ini. Bisnis saya sudah membentang ke Kerinci bahkan keluar provinsi, seperti Payakumbuh," urainya.(rilis).


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex