Riau, Catatanriau.com - Ketua DPP Elang 3 Hambalang Pebriyan Winaldi desak kejagung rumah Bupati Kampar ( AY) atas dugaan kepemilikan lahan kawasan hutan lindung dengan modus pola KKPA yang dibeli dari masyarakat yang semestinya itu tidak boleh dijual beli.
Dengan dugaan Bupati kampar ( AY) yang terlibat dalam KUD Tigo Koto yang di ketuai oleh ( YN) yang berada di kecamatan Koto kampar Hulu Riau yang mana Bupati kampar memiliki tanah seluas lebih kurang 240 Hektare atau sebanyak 124 kartu keluarga.
Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo segera tangkap koruptor yang telah merugikan masyarakat.
Desakan Pebriyan sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan penindakan terhadap perampasan lahan secara ilegal. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang.
1. Menggunakan kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pemerintah.
2. Melakukan penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
3. Menguasai atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa mafia lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. Pelaku perambahan hutan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Pebriyan Winaldi Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang menjelaskan kepada awak media, Kamis (17/04/25) "Dalam hal ini Bupati bukan saja merugikan rakyat/masyarakat saja namun negara turut dirugikan, yang mana pajaknya selama ini jelas tidak ada masuk ke kas negara.
Bupati Kampar ( AY) informasi berasal dari masyarakat yang tidak mau namanya tidak boleh di gubris yang di dapat sejumlah hutan lindung yang di miliki oleh ( AY) itu berasal dari hutan lindung yang di beli sekitar 210 juta melalui kaki tangan orang KUD Tigo Koto
Dari tahun 2014 sampai sekarang.
Undang-undang yang mengatur hutan lindung di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan kejadian ini Ketua Elang 3 Hambalang minta segera kejagung untuk mengaudit aliran dana koperasi KUD Tigo Koto yang diduga seluas lebih kurang 3000 hektare. Ujar Ketua Umum DPP Elang 3 Hambalang
Dan tidak sampai disitu awak media juga mengkonfirmasi Bupati kampar lewat whatsapp pribadinya supaya pemberitaan yang di terbitkan oleh awak media berimbang.
Namun di sayangkan Bupati kampar ( AY) tidak ada respon, sebetulnya seorang pejabat harus tanggap terhadap persoalan yang melibatkan nama dia atas dugaan kepemilikan tanah hutan lindung, sampai berita ini di tayang.
( Team).