Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff SE Ak, MSi terkait sidang kerapatan adat (STKA) dan Musyawarah Kerja ( Musker) LAMR, pada Rabu , (07/04/2021) di Balai Adat Bandar Setia Diraja Pangkal

STKA Dan Musker LAMR Kabupaten Pelalawan Hasilkan 8 Fatwa, 5 Keputusan dan 10 Rekomendasi

Kamis, 08 April 2021 - 10:53:52 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan menggelar jumpa pers terkait sidang kerapatan adat (STKA) dan Musyawarah Kerja ( Musker) LAMR, pada Rabu , (07/04/2021) di Balai Adat Bandar Setia Diraja Pangkalan Kerinci.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff SE Ak, MSi didampingi pengurus dihadapan wartawan menyampaikan, "Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan telah menggelar sekaligus 2 (dua) kegiatan penting pada hari Sabtu dan Ahad tanggal 3 - 4 April 2021, yaitu:
(1)  Sidang Tinggi Kerapatan Adat (STKA) LAMR Kabupaten Pelalawan Tahun 2021; dan
(2)  Musyawarah Kerja (Musker) LAMR Kabupaten Pelalawan Tahun 2021" ungkapnya.
Dijelaskannya, Tema STKA dan Musker LAMR Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 adalah "Penguatan Peranan Lembaga Adat dalam Menghadapi Tantangan Zaman".

 

Tujuan diselenggarakannya STKA adalah untuk membahas dan memutuskan Fatwa-fatwa Adat untuk mengatur tata kehidupan Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan, sesuai kebutuhan perkembangan zaman dan situasional terkini. Sedangkan tujuan diselenggarakannya Musker adalah untuk membahas dan membuat keputusan-keputusan penting lainnya (di luar Fatwa Adat) menyangkut kebutuhan organisasi, seperti program kerja dan rekomendasi-rekomendasi untuk menyikapi isu-isu penting sesuai dengan kondisi dan situasi terkini, baik internal maupun eksternal.
Sesuai dengan ketentuan dan aturan organisasi LAMR Kabupaten Pelalawan, STKA dan Musker Tahun 2021 ini diikuti oleh Peserta dan Peninjau yang mencakup segenap unsur Lembaga dan Pranata Adat di Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan, yaitu:
1. Perwakilan Lembaga Kesultanan Pelalawan;
2, Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Pelalawan;
3.      Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan;
4.      Pimpinan Lembaga Adat Pesisir Kabupaten Pelalawan;
5.      Pimpinan Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan;?
6.      Pimpinan LAMR Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan;
7.      Datuk Wazir Yang Berempat (Datuk Engku Raja Lela Putera, Datuk Laksamana Mangkudiraja, Datuk Kampar Samar Diraja & Datuk Bandar Setia Diraja);
8.      Batin Kuwang Oso 30 (29 Batin Petalangan);
9.      Penghulu-penghulu di kawasan Petalangan dan Pesisir;
10.  Perwakilan LAMR Provinsi Riau.
STKA menghasilkan 8 Fatwa, 5 Keputusan dan 10 Rekomendasi dengan Tertanda:
 Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Pelalawan 
Datuk Seri H. Abdul Wahid/ Datuk Ajo Bilang Bungsu.  Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan F. Assagaff. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex