Screenshot Surat elektronik melalu pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Bripka NY kepada Media ini

Merasa Dirugikan Dengan Pemberitaan Sebelumnya, Bripka NY Gunakan Hak Jawab

Kamis, 11 Februari 2021 - 20:59:10 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Hari ini Kamis (11/02/2020), Bripka NY melayangkan hak jawabnya kepada media catatanriau.com terkait pemberitaan yang sebelumnya mencuat di media ini dengan judul : Oknum Anggota Polri Siak Diduga Lecehkan Status Juru Pungut Parkir & Lakukan Ujaran Kebencian

 


Berikut ini surat yang dilayangkan Bripka NY sebagai hak jawabnya kepada media ini :

 


"Kepada Yth pimpinan Redaksi media online Catatan Riau.com

Dengan Hormat

 

Terlebih dahulu kami ucapkan selamat bekerja dan semoga sukses selalu.

 

Terkait pemberitaan salah satu media online catatan riau.com dengan judul.
 "OKNUM ANGGOTA POLRI SIAK DI DUGA LECEHKAN STATUS JURU PUNGUT PARKIR"
pada hari Senin 1 Februari 2021 maka kami melayangkan hak jawab dan koreksi pada pemimpin media online yang telah membuat berita tersebut.

 

1.kami meminta kepada media tersebut segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan ucapan permintaan maaf.

 

2.bahwa akun Facebook Faiz Faiz merupakan akun jual beli milik toko Faiz ponsel dengan Owner Purnama Sari dewi Munthe dan memiliki izin SITU SIUP &TDP dan bukan akun pribadi anggota polri polres Siak sebagaimana yang disampaikan Sdr.Fuji efendi dalam media online catatan Riau.com.

 

3.bahwa dalam status Facebook akun Faiz Faiz yang mengatakan " tukang parkir annnying " tidak bermaksud dan mengartikan sebagai bahasa kasar atau dengan artian anjing  apabila  kosa kata annnying tersebut dicari dalam kamus besar bahasa Indonesia tidak memiliki arti anjing sebagaimana asumsi dari Sdr. puji Effendi.

 

4. bahwa dalam postingan tersebut yang berbunyi " TNI bukan polri bukan gayamu lebih pula dari keparat ehh aparat maksudnya "sama sekali tidak ada menyinggung atau menghina ormas PP sebagaimana asumsi dari saudara Fuji Effendi.

 


5.bahwa saudara puji Effendi pada saat melakukan klarifikasi kepada kami melalui WhatsApp kapasitas saudara puji Effendi apakah sebagai wartawan atau sebagai pemuda Pancasila.

 


6.bahwa dalam pemberitaan media online saudara puji Effendi mengatakan bahwa pemilik akun Faiz Faiz sudah berulangkali bermasalah termasuk dengan keluarganya sendiri bahwa berita tersebut tidak benar dikarenakan anggota polri yang dimaksud tidak pernah bermasalah secara kedinasan dan bisa dibuktikan dari data propam polri.

 

7.bawa saudara puji Effendy berupaya menciptakan opini publik seolah-olah ada permasalahan antara polri dan ormas PP.

 

8.bahwa saudara puji Effendy diduga ingin melakukan adu domba antara institusi polri dan ormas PP sehingga bisa menciptakan potensi konflik di tengah masyarakat.

 

9. Bahwa Sdr. Fuji efendi dalam pemberitaan nya sangat tidak profesional karena memberikan berita yang menyinggung masalah pribadi oknum anggota polri sehingga seluruh masyarakat berpendapat dan beropini sesuai dengan yang di asumsikan oleh Sdr.Fuji efendi dan juga  sdr.Fuji efendi menjatuhkan nama baik anggota polri tersebut.

 

10.Bahwa memperhatikan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jo peraturan dewan pers nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik, suatu kewajiban bagi saudara untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.

 


Demikian kami sampaikan atas perhatian dan itikat baiknya kami ucapkan terima kasih. Hormat Tertanda novriandy." Tulisnya melalu pesan elektronik (WhatsApp) kepada media ini.

 


Dilain kesempatan, Puji Efendi pada media ini menuturkan.

 

"Penggunaan hak jawab merupakan hal yang wajar dan itu juga sudah menjadi salah satu acuan oleh dewan pers. Disini ma'af sebelumnya, saya tegaskan bahwa kiranya saya tidak ingin mengutarakan permohonan maaf. Pada awalnya, saat mengubungi yang bersangkutan melalui nomor WhatsApp pribadinya saya sudah menanyakan siapa yang memegang akun Faiz Faiz dengan perolehan jawaban adalah dirinya dan semua karyawan. Status sebelumnya juga sudah diakui olehnya dengan penyampaian kalimat, Tapi gak papa kalau keberatan kita hapus postingan itu dan atas  arahan pimpinan.

(Screenshot Percakapan Puji Efendi dengan Akun WA Faiz Ponsel)


Untuk poin ke lima, tentunya yang bersangkutan sudah mengetahui keseharian saya sebagai pewarta dan dalam chating bersama dengannya pada kesempatan itu sudah mengenalkan diri sebagai Humas PAC PP Kandis. Untuk poin nomor enam, saat berkoordinasi dengan Kapolsek Kandis dengan dampingan sekretaris PAC PP dan juga salah satu Kabid PAC PP tersampaikan kalimat seperti itu yang sama-sama kami dengar dalam arti kata ada saksi yang mendengar. Untuk poin selanjutnya juga saya tegaskan bahwa tidak ada maksud melakukan adu domba, terbukti ada kata oknum dalam pemberitaan. Terkait bila saya dituduh profesional atau tidaknya, itu tergantung penilaian orang lain tentunya yang saya ketahui sebagai juru tinta adalah apa yang saya lihat, apa yang saya dengar dan apa yang saya rasakan akan saya tuangkan dalam tulisan.
Atas hal ini, saya juga mempersilahkan pada masyarakat luas buat menilai." Pungkasnya.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex