Calon BPD Desa Pangaran Tapah No Urut 02 Juliarni Diduga Melanggar Tata Tertib Sebagai Calon Anggota

Jumat, 30 Oktober 2020 - 23:11:39 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa Pagaran Tapah  periode 2020-2026, nomor urut 02 saudari Juliarni, salah satu perwakilan anggota BPD yang mewakili perempuan diduga telah melanggar tata tertib  sebagai calon anggota BPD sesuai tata tertib Pasal 12 Ayat 1,2 dan 3.

 

Setelah diadakan penghitungan suara kemenangan berpihak kepada nomor urut 02 karena saat kampanye beliau membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan tujuan agar beliau dipilih saat pemungutan suara, padahal sudah ada kesepakatan bersama Panitia pemilihan BPD dilarang bagi calon untuk memberi apapun kepada masyarakat.

 

Hal ini terungkap dari salah satu Calon BPD Desa Pangaran Tapah yang juga mewakili perempuan dari nomor urut 01 saudari Tuti Lestari SM, mengatakan kalau ada pelanggaran tata tertib calon BPD.

 

"Saya ada buktinya kalau saudari Juliarni nomor urut 02 ada memberikan minyak goreng kepada warga saat beliau berkampanye sementara itu tidak dibolehkan dan sudah kesepakatan kami para calon bersama panitia." Katanya.

 

Tuti Lestari SM juga melaporkan kejadian itu ke tingkat Desa dan Kecamatan, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada tindak lanjutnya.

 

"Saya sudah buat laporan ke tingkat Desa pada tanggal 30 September 2020 bahkan sudah sampai ke tingkat Kecamatan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, seakan
permasalahan ini dipandang sebelah mata oleh mereka." Ungkapnya dengan nada kesal.

 

Makanya hari ini, Jum,at 30/10/2020 saya melaporkan gugatan saya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu dengan harapan DPMPD bisa untuk menindak lanjuti kecurangan ini.

 

"Karena tidak ada tindak lanjut dari Desa dan Kecamatan makanya saya laporkan gugatan saya langsung ke DPMPD dengan harapan DPMPD bisa segera menyelesaikan masalah ini dan di jalankan sesui tata tertib yang ada, yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan." Harapnya.

 

"Saya juga meminta kepada Pemkab Rokan Hulu untuk segera menyelesaikan permasalah ini sesui dengan laporan saya dan segera menemukan titik terang hasil dari gugatan yang telah saya disampaikan." Ucap Tuti Lestari saat dikonfirmasi oleh awak media.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex