Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla di Kawasan TNTN, Dua Pelaku Diamankan, Minggu 4 Mei 2025

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla di Kawasan TNTN, Dua Pelaku Diamankan

Ahad, 04 Mei 2025 - 10:41:58 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, —Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK., Minggu (04/05/2025), membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa Karhutla pertama kali terdeteksi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan titik koordinat hotspot yang muncul di kawasan TNTN.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pelalawan. Keduanya berinisial B dan SY, yang diketahui merupakan petani dan berdomisili di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan Berlangsung Cepat dan Terkoordinasi
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi keberadaan kedua tersangka diperoleh dari hasil penyelidikan intensif di lapangan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK., SIK., MH., bergerak cepat ke Desa Kesuma.

Sesampainya di Sei Medang, Desa Kesuma, tim berhasil mengamankan tersangka B yang sedang berada di kediamannya. Tak berselang lama, tersangka SY juga ditangkap di rumahnya. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Afrizal Asri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang dengan sengaja merusak lingkungan. Kami akan terus komit untuk menjaga kawasan hutan dari aksi-aksi kriminal yang mengancam ekosistem dan masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal, terlebih di kawasan konservasi nasional seperti Tesso Nilo yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Riau.****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex