Tiga Periode Menjabat, Dugaan Ijazah Orang Lain Jerat Anggota DPRD Pelalawan

Tiga Periode Menjabat, Dugaan Ijazah Orang Lain Jerat Anggota DPRD Pelalawan
Tiga Periode Menjabat, Dugaan Ijazah Orang Lain Jerat Anggota DPRD Pelalawan

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain menyeret Sunardi alias SU, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, ke meja hijau. Politisi yang telah tiga periode duduk di kursi legislatif itu kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.

Sunardi diduga menggunakan ijazah orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD. Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu serta Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos menyampaikan bahwa tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan. “Kini tersangka masih ditahan setelah datang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (27/2/2026) lalu,” ujarnya.

Penahanan dilakukan oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan untuk 20 hari ke depan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai telah cukup alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena Sunardi bukan sosok baru di DPRD Pelalawan. Ia pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, gagal pada 2014–2019, lalu kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Ironisnya, dugaan penggunaan ijazah orang lain disebut terjadi dalam proses pencalonan. Ia disebut lolos verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Pelalawan menggunakan ijazah SMP yang diduga bukan miliknya, sebelum kemudian menempuh pendidikan Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Dampak hukum yang dihadapi Sunardi juga berimplikasi pada posisi politiknya. Sebagai kader Partai Golongan Karya (Golkar), ia terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila proses hukum berlanjut dan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin Tatang Suprayoga SH telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Pelalawan pada Senin (2/3/2026). Mereka menilai langkah penahanan tersebut tidak memiliki urgensi dan perlu ditinjau kembali.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini sebelumnya pernah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 6 Januari 2023. Menghidupkan kembali perkara yang telah dihentikan dinilai melanggar asas kepastian hukum dan prinsip ne bis in idem.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pelanggaran mendasar terhadap hukum acara pidana. Perkara tersebut sudah ‘mati’ secara hukum,” tegas perwakilan tim advokat dalam konferensi pers. 
Mereka menyebut tindakan penyidik berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum di wilayah Polda Riau.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti pendekatan Restorative Justice (RJ). Mereka menyatakan telah terjadi perdamaian resmi pada 26 Februari 2026 dan pelapor telah mencabut laporan, namun penyidik tetap menerbitkan surat perintah penahanan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memantik perdebatan mengenai kepastian hukum, profesionalisme aparat, serta integritas pejabat publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang benderang demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pelalawan. ****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index