Rohul, Catatanriau.com — Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan warga bernama Suparman di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, terus bergulir. Peristiwa yang terjadi pada Senin 23 Pebruari 2026 sekitar pukul 20.40 WIB itu kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Dr (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH.,MH., menyampaikan pada Selasa (3/3/2026) bahwa perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada unsur pencurian yang dilakukan pada malam hari dan melibatkan lebih dari satu orang.

"Peristiwa ini diduga dilakukan secara terorganisir dan bukan yang pertama kali terjadi. Kami mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan serta penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Efesus.
Ia menambahkan, satu terduga lainnya inisial MR masih berstatus anak dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penangkapan tersebut, turut mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Menariknya, mobil tersebut di duga kuat pernah diamankan pada tanggal 1 Oktober 2024 dalam kasus serupa. Namun saat itu tidak ada laporan resmi dari korban sehingga mobil dikembalikan kepada pemiliknya. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik mendalami kepemilikan kendaraan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik rangkaian aksi tersebut.
"Kami menduga peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Karena dilakukan lebih dari satu orang, patut diduga ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan," tegasnya.
Menurut keterangan Suparman, pencurian di kebun sawit miliknya telah terjadi sejak 2021 dan semakin marak sejak 2023. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Ia menyebut para pelaku kian berani dan leluasa beraksi tanpa rasa takut terhadap warga sekitar. Selain itu, saat penangkapan, ditemukan barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu di saku tersangka berinisial PN.
Barang tersebut pertama kali ditemukan warga di dalam kotak rokok Onbold, pada saat penangkapan lalu diserahkan kepada Bhabinkamtibmas seterusnya di serahkan ke Personil Sat Narkoba Polres Rohul yang di saksikan oleh warga untuk ditindaklanjuti.
Pihak pelapor meminta agar temuan dugaan narkotika tersebut juga diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok. Mereka juga mengingatkan agar aparat berhati-hati terhadap potensi laporan balik atau upaya kriminalisasi yang dapat mengaburkan substansi perkara.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.***
