Gugatan Desa Bangun Jaya Atas Penyerobotan Lahan Oleh PT Torganda Ditolak Oleh PN Pasir Pengaraian

Jumat, 28 Agustus 2020 - 12:51:15 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang perdata lahan antara Torganda dan Desa Bangun Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda sidang  putusan oleh majelis Hakim.

 

Sidang kali ini hanya menyampaikan hasil keputusan dengan cara berupa surat salinan berupa keputusan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim secara Elektronik  yang sudah di Upload dan dikirim ke Penasihat Hukum kedua pihak  bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya di Tolak.

 

Sudah beberapa kali Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menggelar sidang Gugatan Pemerintah Desa Bangun kepada PT Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar di areal Kebun PT Torganda yang akhirnya di menangkan oleh PT.Torganda,Majelis Hakim menolak semua gugatan dari pihak Pemerintahan Desa Bangun Jaya.

 

Saat dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Lubis SH,MH  mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa.lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT Torganda.Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa PT Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan.ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian."Ungkapnya Kamis 27/08/2020.Kemaren Sore.

 

Lebih jelas lagi Irfan Lubis mengatakan namun setelah beberapa kali di lakukan pembuktian di Persidangan, baik sidang  yang di lakukan di ruang Pengadilan maupun Sidang lapangan,serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak maka Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan Gugatan Penggugat di Tolak."Jelasnya.

 

Tambahnya lagi salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum.masing masing pihak yang  sudah mereka.daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dikirim secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, dan  pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berfikir selama 14 hari kedepan.Kepada penggugat wajib membayar  biaya perkara sekitar 5 jutaan rupiah."Tambah Irfan.

 

Sidang perdata lahan ini sudah di putuskan oleh Majelis Hakim bila ada pihak yang merasa keberatan atau di rugikan silakan banding ke Pengadilan Tinggi karena itu juga di atur dalam undang-undang."Ujar Irfan sambil mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex