Eko Novitra SH MSi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan

Positif Cemari Sungai Kerumutan PT Serikat Putra Jatuh Sanksi Administrasi Paksaan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:51:37 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan menjatuhkan sanksi administrasi paksaan terhadap PT Serikat Putra yang beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan. Hal tersebut menyusul hasil dari laboratorium limbah dari pabrik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terbukti positif mencemari Sungai Kerumutan.


Ada sejumlah poin pada sanksi administrasi ini, termasuk menjatuhkan hukum denda senilai Rp140.250.000. Denda tersebut wajib disetor oleh pihak perusahaan paling lambat waktu satu bulan.


Demikian diungkapkan Kadis DLH Kabupaten Pelalawan  Eko Novitra SH MSi , Selasa (25/08/2020).
"Ekpsos hasil sampel limbah yang dikirim ke Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sudah disampaikan kepada perusahaan di Kantor Camat Bandar Petalangan dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan," terang Eko.
Diterangkan Eko, bahwa stafnya Tohaji sudah konfirmasi pihak perusahaan juga menyanggupi beberapa poin sanksi yang mesti mereka lakukan.


Diantaranya, PT Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap enam bulan sekali sejak Keputusan ini.
PT Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.140.250.000, paling lama 30 hari sejak sanksi diterima.
PT. Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed paling dan membuat rorak-rorak lama enam puluh hari sejak sanksi diterima.


PT  Serikat Putra wajibkan memperbaiki/meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4 paling lama tiga puluh hari sejak sanksi diterima. PT. Serikat Putra diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama sepuluh hari sejak sanksi diterima.


PT. Serikat Putra wajib membuat/memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3 paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima. PT. Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama tujuh hari sejak sanksi diterima.
"Apabila PT. Serikat Putra tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud, akan dikenakan Sanksi Hukum yang lebih berat sesuai ketentuan," tandas Eko. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex