Pekanbaru, Catatanriau.com – Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengamankan sebuah truk bermuatan pupuk di wilayah Kabupaten Siak. Pengembangan terhadap temuan tersebut kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk di Kabupaten Kampar.
Dari hasil pengembangan di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton.
Namun, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan masih harus dibuktikan. Jenis, kandungan, asal-usul, serta legalitas pupuk masih menunggu pemeriksaan dan pendalaman aparat penegak hukum yang berwenang.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, pengungkapan tersebut bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat itu, tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai yang dipimpin Kapten Inf Frinsen Simanjuntak, Komandan BKI E Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ yang melintas di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton di dalam kendaraan.
Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pengangkutan, khususnya surat jalan yang dibawa pengemudi.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi tim untuk menelusuri asal dan tujuan muatan pupuk yang dibawa truk tersebut.
“Truk berikut seluruh muatannya kemudian dibawa ke tempat pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman,” demikian disebutkan dalam keterangan tertulis.
Dari pemeriksaan dan keterangan awal pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam kemudian mengembangkan informasi tersebut ke wilayah Kabupaten Kampar.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada Jumat (2/10/2026), personel tiba di wilayah Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat guna menelusuri informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Pada malam harinya, personel menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.
Dalam laporan pengembangan disebutkan terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Jika dihitung berdasarkan kapasitasnya, keenam kendaraan tersebut memiliki kemampuan angkut sekitar 63 ton.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas angkut kendaraan, bukan jumlah pasti pupuk yang telah ditimbang dan diamankan. Karena itu, kapasitas enam kendaraan tersebut tidak serta-merta dijumlahkan sebagai barang bukti dengan muatan truk yang sebelumnya diamankan di Siak.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk.
Di lokasi tersebut, personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menemukan 1.389 sak pupuk dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram atau 69,275 ton.
Temuan puluhan ton pupuk tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan yang bermula dari pemeriksaan truk di wilayah Siak.
Dengan demikian, terdapat dua temuan yang tercatat dalam rangkaian pengungkapan tersebut, yakni 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk di dalam truk di Siak serta 1.389 sak seberat 69,275 ton di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan di Kampar.
Keduanya tidak langsung disebut sebagai satu total barang bukti sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum mengenai status dan keterkaitan masing-masing temuan.
Rangkaian penindakan tersebut dilakukan mulai dari pemeriksaan kendaraan dan dokumen, pengamanan muatan serta awak kendaraan, hingga pengembangan informasi ke wilayah Kabupaten Kampar.
Dalam proses pengembangan, personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai juga berkoordinasi dengan kepolisian serta pemerintah desa setempat.
Untuk memastikan jenis, kandungan, asal-usul, serta aspek legalitas pupuk, barang yang diduga berkaitan dengan peredaran pupuk bermasalah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Penyerahan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk memastikan apakah temuan puluhan ton pupuk tersebut benar merupakan pupuk oplosan atau terdapat pelanggaran lainnya,” demikian disebutkan dalam keterangan tertulis.
Dengan penyerahan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut kini dilakukan aparat penegak hukum untuk memastikan status pupuk, legalitas peredarannya, serta kemungkinan adanya tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau terkait hasil pemeriksaan maupun langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut.***
