Satres Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu di Kandis, Tiga Tersangka Diciduk Beruntun

Satres Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu di Kandis, Tiga Tersangka Diciduk Beruntun

Siak, Catatanriau.com — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung secara beruntun, Satres Narkoba Polres Siak mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33). Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat kotor keseluruhan lebih dari 3 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.

Berawal dari Informasi Transaksi Sabu

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Belutu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72, Kelurahan Belutu.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial NE alias E.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, NE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IW alias IP.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.

Setengah Jam Kemudian, Tersangka Kedua Diamankan

Tak ingin berhenti pada satu tersangka, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, atau sekitar setengah jam setelah penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan IW alias IP (44) yang masih berada di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas berwarna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp200 ribu.

Saat diperiksa, IW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial EI alias EL.

Polisi kembali melakukan pengembangan.

Tersangka Ketiga Diciduk di Rumah

Pengembangan tidak berhenti sampai di situ.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Belutu.

Di sebuah rumah, polisi berhasil mengamankan tersangka ketiga, EI alias EL (33).

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme serta lima plastik klip bening.

Kepada petugas, EI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pardan, yang saat ini masih dalam penyelidikan terpisah.

Tiga Tersangka Diamankan, Polisi Dalami Jaringan

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menduga ketiga tersangka memiliki keterkaitan dalam mata rantai peredaran sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya.

Hasil tes urine ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Catatan: seluruh tersangka dalam pemberitaan ini masih berstatus tersangka, sehingga keterlibatan dan kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index