Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui, Empat Pelaku Sabu Diamankan dengan BB 7 Gram

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui, Empat Pelaku Sabu Diamankan dengan BB 7 Gram
Jaringan Sabu di Ukui Dibongkar! Empat Pelaku Diciduk, Polisi Sita 7,03 Gram Barang Bukti, Kamis 1 Oktober 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Empat orang laki-laki berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Desa Lubuk Kembang Sari dan Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Masril, S.H., M.H., Minggu (4/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing mengaku bernama Wahyu Gunawan Bangun, Muhammad Ramadani dan Herdianto alias Her. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, satu ball plastik bening klip merah, satu sendok sabu serta satu unit timbangan digital warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, Wahyu Gunawan Bangun mengaku memperoleh sabu tersebut dari Malvin Wibowo. Sementara Muhammad Ramadani diketahui berperan ikut menjemput sabu bersama Wahyu, sedangkan Herdianto alias Her diduga berperan membantu menjual narkotika tersebut.

Berbekal keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap Malvin Wibowo. Petugas berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, Malvin membenarkan telah menyerahkan sabu kepada Wahyu Gunawan. Malvin juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial KL yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari tangan Malvin, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 4,73 gram, satu dompet warna cokelat dan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru tua.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 7,03 gram berat kotor sabu, ditambah satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dompet serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing WGB, MR, Hd alias Her dan MW. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih berkaitan dengan perkara tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index