Curi 18 Tandan Sawit PT SLS, Satu Pelaku Diciduk Security, Enam Rekannya Diburu Polsek Kerumutan

Curi 18 Tandan Sawit PT SLS, Satu Pelaku Diciduk Security, Enam Rekannya Diburu Polsek Kerumutan
Curi 18 Tandan Sawit PT SLS, Satu Pelaku Diciduk Security, Enam Rekannya Diburu Polsek Kerumutan, Jumat 2 Oktober 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM, :— Polsek Kerumutan Polres Pelalawan menerima laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) yang terjadi di Areal Afdeling OA Blok 22, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Rahmat Hidayat, S.H., menyampaikan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Kerumutan tanggal 2 Oktober 2026. Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias A bin S (alm), 31 tahun, bekerja sebagai buruh bongkar muat dan berdomisili di Perumahan Afdeling OB PT SLS serta Desa Genduang.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas keamanan PT SLS, Sofian Alaicuba Manalu dan Mario Steven Fanmakuni, melaksanakan patroli rutin di kawasan Afdeling OA. Saat patroli, keduanya menemukan dan mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 tandan buah kelapa sawit serta satu unit egrek dengan pelepah sepanjang sekitar tiga meter. 
Selanjutnya, seluruh tandan sawit tersebut ditimbang dan diketahui memiliki berat keseluruhan sekitar 270 kilogram.

Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan aksi tersebut bersama enam rekannya yang masing-masing berinisial S, F, A, T, G dan B. Keenam orang tersebut berhasil melarikan diri ketika aksi mereka diketahui dan saat petugas melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, PT SLS diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.033.020, berdasarkan perhitungan 270 kilogram dikalikan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.826 per kilogram untuk tanaman tahun 2016. Polisi telah mengamankan 18 tandan buah sawit dan satu unit egrek sebagai barang bukti di Polsek Kerumutan. Terhadap perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kerumutan Iptu Rahmat Hidayat menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap enam terduga pelaku lainnya.

“Benar kami menerima laporan pencurian sawit PT SLS. Satu pelaku atas nama A sudah kami amankan, sementara enam lainnya masuk dalam pencarian dan pengejaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apa pun. “Siapa pun yang berbuat, pasti akan kami tindak,” pungkasnya.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index