Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Temui Manajemen Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Temui Manajemen Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf

Siak, Catatanriau.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Maiyonal Putra, berakhir melalui jalur perdamaian. Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah, didampingi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, mendatangi Kantor Tribun Pekanbaru di Pekanbaru pada Jumat (7/8/2026) untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kedatangan mereka disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita, serta Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan turut menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa Maiyonal Putra ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Indra juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian antara pihak korban dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Proses perdamaian sebelumnya difasilitasi oleh Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak. Setelah kesepakatan perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru, para pihak kemudian kembali mendatangi Mapolres Siak pada Selasa (11/8/2026) untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Robi Cahyadi mengatakan persoalan yang melibatkan dirinya dan Faruq Alfattah telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

“Perkara kami telah diselesaikan dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru,” kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).

Menurut Robi, penyelesaian melalui perdamaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.

Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra atas tindakan kekerasan yang terjadi.

“Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruq.

Berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026), perkara tersebut bermula dari peristiwa pemukulan terhadap Maiyonal Putra saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam surat tersebut, Faruq mengakui bahwa tindakan pemukulan dilakukan dalam keadaan emosi dan khilaf.

Peristiwa itu juga disebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Ini Poin-Poin Kesepakatan Perdamaian

Dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar penyelesaian perkara.

Pertama, Faruq Alfattah mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Maiyonal Putra dalam keadaan emosi dan khilaf ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, pihak kedua menyatakan tidak pernah mendapatkan tekanan, baik secara materi maupun nonmateri, dari pihak pertama dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Ketiga, pihak kedua menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama, baik secara individu maupun institusi.

Keempat, pihak kedua diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ranah publik melalui media lokal di Kabupaten Siak serta akun media sosial masing-masing dalam bentuk tayangan visual. Pernyataan tersebut juga memuat keterangan bahwa kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Tribun Pekanbaru. Pelaksanaan permintaan maaf tersebut paling lambat satu minggu setelah surat perdamaian ditandatangani.

Kelima, pihak pertama dan pihak kedua sepakat berdamai serta saling memaafkan atas peristiwa pemukulan yang telah terjadi.

Keenam, atas kerugian materi dan nonmateri yang dialami pihak pertama akibat insiden tersebut, pihak kedua bersedia menanggung biaya sebesar Rp1.550.000 sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam surat perdamaian.

Ketujuh, kedua belah pihak sepakat menganggap permasalahan tersebut telah selesai. Proses hukum akan dicabut oleh pihak pertama atau Tribun Pekanbaru setelah seluruh poin dalam kesepakatan dilaksanakan oleh pihak kedua.

Kedelapan, seluruh poin dalam surat perjanjian wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, perkara tersebut dapat kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat perjanjian perdamaian tersebut ditandatangani Maiyonal Putra sebagai pihak pertama, sedangkan Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah sebagai pihak kedua.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan turut menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut. Selain Indra, saksi lainnya yakni Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita, dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.

Penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Terutama mengenai pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan.

Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap perbedaan atau persoalan yang muncul dalam proses kerja jurnalistik semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index