Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas di Siak Hulu

Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas di Siak Hulu

KAMPAR, CATATANRIAU.COM – Penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus dikembangkan Polda Riau. Jejak dugaan aliran emas hasil tambang ilegal tersebut kini mengarah ke wilayah Kabupaten Kampar.

Pada Selasa (11/8/2026), penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas yang berada di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap aktivitas PETI yang sebelumnya telah ditindak di Kabupaten Kuansing.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidter dalam rangka mendalami kasus PETI di Kuansing.

"Penggeledahan toko emas terkait pengembangan kasus PETI di Kuansing," kata Ade Kuncoro kepada wartawan, Selasa siang.

Menurut Ade, penyidik tidak hanya berupaya mengungkap aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menelusuri mata rantai setelah emas hasil tambang diperoleh.

Salah satunya dengan mendalami aliran dana serta jaringan penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Toko emas di Siak Hulu yang menjadi sasaran penggeledahan diduga memiliki keterkaitan dengan penampungan atau transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI di Kuansing.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap identitas toko emas tersebut. Polisi juga belum merinci barang, emas, dokumen maupun bukti lainnya yang ditemukan atau diamankan selama proses penggeledahan.

Ade menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan pelaku PETI dengan pihak-pihak yang menerima atau membeli hasil tambang ilegal tersebut.

"Saat ini tim masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait penertiban PETI di Kuansing," ujarnya.

Ungkap Mata Rantai PETI

Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penambangan di lapangan. Polisi juga perlu mengungkap bagaimana emas hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan hingga masuk ke jalur perdagangan.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan serta emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Penggeledahan di Siak Hulu menjadi langkah lanjutan untuk mengurai dugaan jaringan tersebut. Penyidik kini berupaya menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penadah, pembeli maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan peredaran emas hasil PETI.

Jika ditemukan keterkaitan, proses hukum tidak hanya akan menyasar pelaku yang bekerja di lokasi tambang, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menikmati atau membantu memperlancar peredaran hasil pertambangan ilegal.

Polda Riau masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh mata rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kuansing.

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jalur distribusi emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI tersebut.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan serta bukti yang cukup.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index