Ditinggal Makan, Api Membesar dan Hanguskan 1,65 Hektare Kebun Karet di Inhu, Pria Asal Air Molek Jadi Tersangka

Ditinggal Makan, Api Membesar dan Hanguskan 1,65 Hektare Kebun Karet di Inhu, Pria Asal Air Molek Jadi Tersangka

Inhu, Catatanriau.com — Niat membersihkan lahan dengan membakar tumpukan daun kering berujung petaka. Api yang semula dianggap telah padam justru kembali menyala dan membesar hingga meluas ke kebun karet milik warga.

Akibat kejadian tersebut, sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet di Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terbakar.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Air Molek. Dalam kasus ini, SPD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyebab awal terjadinya kebakaran lahan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lokasi kebakaran berada di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, sebelum kebakaran meluas, ia sengaja membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api.

Setelah api dinilai sudah padam, tersangka bersama dua orang pekerjanya meninggalkan lokasi untuk makan.

Namun, perkiraan tersebut ternyata keliru. Api kembali menyala dan dengan cepat membesar hingga merambat ke lahan perkebunan karet milik warga lainnya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. Tak disangka, api kembali menyala, membesar, dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga,” jelas Aiptu Misran.

Warga Laporkan Kebakaran

Sekitar pukul 14.00 WIB, warga yang melihat kebakaran kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, polisi mendapati tersangka bersama dua pekerjanya masih berusaha memadamkan api secara manual dengan cara memukul kobaran api menggunakan kayu.

Namun, upaya tersebut tidak mampu mengendalikan api yang sudah terlanjur membesar dan meluas ke lahan milik warga lainnya.

Petugas kepolisian bersama tim pemadam kebakaran kemudian melakukan upaya pemadaman. Setelah dilakukan penanganan, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan.

Polisi Olah TKP dan Amankan Barang Bukti

Sehari setelah kejadian, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas memasang garis polisi di sekitar lokasi serta mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pembakaran dilakukan tersangka dengan tujuan membersihkan lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu bekas terbakar, dua batang potongan pohon karet bekas terbakar, satu unit mesin gergaji merek V-Top warna merah, satu batang ranting kayu, serta satu buah korek api merek Cricket warna cokelat.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka bersama dua orang saksi. Titik awal sumber api dipastikan berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka di lokasi kejadian.

Terancam Jeratan Pidana

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembukaan dan pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan proses penahanan terhadap tersangka. Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat berkas perkara.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang rawan kebakaran.

“Di tengah musim kemarau, membakar lahan sekecil apa pun alasannya sangat berisiko meluas dan melanggar hukum. Kami tegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perbuatan membakar lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa api yang awalnya dianggap kecil dan terkendali dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran yang merusak lahan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index