Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Sabu di Dalam Mobil Tronton di Areal Perkebunan

Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Sabu di Dalam Mobil Tronton di Areal Perkebunan

Inhu, Catatanriau.com — Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AI alias Iis diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu saat berada di dalam mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Desa Sungai Lala.

Informasi tersebut diterima personel Polsek Kelayang pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada AI alias Iis yang diduga sering melakukan transaksi narkotika," ujar Aiptu Misran.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan Iis yang saat itu sedang duduk di dalam mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit PTPN Sungai Lala.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di atas kursi, serta di dalam dompet milik pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu.

Saat menjalani pemeriksaan awal, Iis mengaku masih menyimpan sejumlah barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Petugas kemudian membawa pelaku menuju kediamannya. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan di dalam kamar. Barang tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik kresek berwarna hitam yang tergantung di belakang pintu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,18 gram, tiga pack plastik pembungkus, satu plastik kresek hitam, satu kotak rokok merek BULL warna hitam, dua sendok pipet, satu lembar tisu bekas, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil tronton merek HINO warna hijau dengan nomor polisi BM 9773 DO, satu kotak rokok merek Dji Samsoe warna hitam, satu unit ponsel merek VIVO, serta uang tunai Rp400.000.

Polisi menyebut pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku bersama seluruh barang bukti awalnya diamankan di Polsek Kelayang. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

"Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu," tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index