PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi terpidana berinisial ES dalam perkara kelalaian saat melakukan tindakan sunat terhadap seorang anak di Kabupaten Pelalawan. Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan di kediaman ES di Kota Pekanbaru pada Kamis (6/8/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, SH., MH., menjelaskan bahwa tim awalnya mendatangi rumah ES untuk melaksanakan penahanan. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan terpidana sedang menurun sehingga petugas terlebih dahulu memastikan kondisi tersebut sebelum melanjutkan proses eksekusi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan, tim Kejari membawa ES ke klinik terdekat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa ES dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah dinyatakan sehat, ES langsung dibawa oleh tim Kejari Pelalawan dan diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman pidana. Langkah tersebut menandai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memasuki tahap eksekusi.
Perkara yang menjerat ES bermula dari tindakan sunat yang dilakukan terhadap seorang anak laki-laki di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Setelah tindakan tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan pada organ vitalnya hingga memerlukan penanganan medis. Kasus itu kemudian diproses oleh aparat penegak hukum dan berlanjut hingga persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan mengajukan tuntutan pidana terhadap ES. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang kini telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Pajri Aef Sanusi menegaskan bahwa Kejari Pelalawan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan menghormati hak-hak terpidana. Ia juga menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap anak, harus dilakukan secara hati-hati oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.****
