PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dengan mengamankan empat tersangka beserta puluhan paket sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., pada Sabtu (25/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Rawang Sari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diketahui berinisial Nr dan El. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dompet hitam berisi 20 paket diduga narkotika jenis sabu di kantong celana Nr, serta satu dompet abu-abu berisi sembilan paket sabu yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Hr dan Hm. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hm, seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Rawang Sari.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 11,45 gram, dua buah dompet, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta tiga unit telepon genggam Android berbagai merek yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah tersangka Nr mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hr. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Hr dan berhasil menangkapnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor 13,73 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Saat diinterogasi, tersangka Hr mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali distribusi sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.****
