Rp16 Miliar Potensi Pajak Parkir di Mal Raib, Tapi Pajak Motor Warga Pekanbaru Dirazia

Rp16 Miliar Potensi Pajak Parkir di Mal Raib, Tapi Pajak Motor Warga Pekanbaru Dirazia

Pekanbaru, Catatanriau.com — LSM Benang Merah Keadilan kembali mencurigai adanya praktik dugaan penyimpangan yang dilakukan pemerintah kota Pekanbaru dalam pengelolaan Pajak Daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sengaja tidak memeriksa wajib pajak yang besar yang mengakibatkan hilangnya Rp16 miliar potensi Pajak.

Hal tersebut sangat kontras dengan sikap yang dilakukan terhadap warga terkait pajak sepeda motor. Benang Merah meyakini, perbuatan tersebut merupakan salah satu modus indikasi korupsi potensi Pendapatan yang harus dibongkar.

Bapenda Kejar Pajak Motor Warga ke Parkiran

"Sungguh ironi ketika beberapa pekan ini kita disuguhkan aksi Bapenda Pekanbaru mengincar-incar memeriksa sepeda motor milik ribuan wajib pajak (WP) warga yang belum bayar pajak hingga ke areal parkir. Sementara, terhadap Pengelola Secure Parking di 4 Mal tidak pernah diperiksa. Akibatnya, potensi pajak sekitar Rp16 milyar lenyap atau sengaja dilenyapkan. Kami yakini ada dugaan kuat korupsi," ungkap Direktur Benang Merah Keadilan, Idris, Sabtu 25 Juki 2026.

Benang Merah mengatakan, kecurigaan itu terlihat dari sikap Bapenda terhadap warga yang agresif. Sementara, terhadap wajib pajak yang seharusnya memberikan Pajak Daerah lebih tinggi justru tidak pernah diperiksa sama sekali.

Hal tersebut terungkap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sebuah wajib pajak yang merupakan perusahaan pengelola parkir bernama PT Securindo Packatama Indonesia (SPI). Perusahaan ini adalah pengelola parkir di 4 Mal, yaitu Mall SKA, Mall Pekanbaru, Mall Living World, Mall Sadira Plaza dan RS Jiwa (RSJ) Tampan.

Temuan BPK Potensi Pajak Rp16 Miliar Hilang

Dugaan indikasi korupsi itu berawal ketika BPK menemukan adanya kurang bayar terhadap setoran Pajak Jasa Secure Parkir PT SPI di RSJ Tampan berdasarkan laporan rekapitulasi parkir selama periode bulan Januari hingga Desember 2024 yang diperoleh dari data tarikan sistem Bagian Umum RSJ Tampan.

"Ternyata temuan yang kami baca, RSJ Tampan memberikan data rill omzet parkir tahun 2024 yang dikelola oleh PT SPI itu sebesar Rp12.006.200. Namun, Bapenda menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Jasa Parkir disitu atas data PT SPI sebesar Rp11.710.700. Kurang bayar sebesar Rp295.500," kata Idris.

Kemudian, lanjutnya, pada laporannya melalui SPTPD Bapenda tahun 2024 hingga 2025 terkait omzet parkir di sejumlah Mal selain RSJ Tampan, PT SPI mengaku ada penurunan. BPK akhirnya menyurati langsung PT SPI meminta laporan data rekapituliasi parkir.

Sebanyak 3 (tiga) kali surat dilayangkan tidak pernah digubris. Namun, dalam surat permintaan data ketiga itu, BPK menyatakan jika data tidak diberikan maka PT SPI akan menerima hasil perhitungan yang dilakukan oleh telaah Staf Dinas Perhubungan Pekanbaru (Dishub).

Hasil perhitungan Dishub, ternyata jauh berbeda dengan SPTPD yang dikeluarkan oleh Bapenda Pekanbaru. Dari hasil perbandingan kedua data itu, ternyata dari jumlah omzet minimal rata-rata per bulan dari PT SPI itu, didapati potensi pajak sekitar Rp16 miliar hilang.

Rinciannya menurut Dishub, omzet minimal rata-rata PT SPI dari seluruh Mal dan RSJ selama tahun 2024 seharusnya Rp115,381,032,000. Ternyata, Bapenda menerbitkan omzetnya hanya berdasarkan laporan PT SPI tanpa adanya pemeriksaan sebesar Rp22.191.414.000.

"Selisihnya jauh yaitu Rp93.189.618.000. Pajak Jasa Parkir sebesar 10 persen dari omzet yaitu, Rp9.318.961.800, seharusnya masuk ke Kas daerah pada tahun 2024 lalu. Sedangkan pada tahun itu, SPTPD Bapenda hanya menetapkan omzet PT SPI sebesar Rp16.408.827.000 dan pajak yang masuk ke Kas hanya sebesar Rp1.640.882.700," rincinya.

Kemudian tahun 2025 periode Januari hingga September, seharusnya omzet PT SPI sebesar Rp86.535.774.000. Namun, lagi lagi Bapenda menerbitkan SPTPD periode 2025 itu hanya berdasarkan laporan PT SPI tanpa adanya pemeriksaan sebesar Rp15.535.904.002. Selisihnya sebesar Rp70.999.869.998.

"Jika berdasarkan perhitungan Dishub itu, pajak parkir PT SPI yang seharusnya masuk Kas Daerah tahun 2025 sebesar Rp8.653.577.400. Ternyata, yang masuk ke Kas Daerah hanya Rp1.553.590.002," papar Idris.

Bapenda Tak Pernah Memeriksa Pajak PT SPI

"Totalnya, selama tahun 2024 dan 2025 itu, Potensi Pajak Parkir dari PT SPI sebesar Rp16.418.948.779,80, hilang. Ternyata, BPK mencatat bahwa Bapenda Pekanbaru tak pernah memeriksa PT SPI," pungkasnya lagi.

Padahal, menurut Idris, selaku pemerintah yang berkuasa terhadap izin dan operasi usaha, Pemko lebih gampang memeriksa laporan parkir Pengelola yang ada di Mal. Apalagi, pengelola memakai secure parking yang menggunakan Barrier Gate, mesin tiket otomatis, dan kamera pengenal plat nomor. Dimana rekapitulasi parkir di Mal dihitung otomatis oleh sistem komputer.

"Lebih gampang di Mal karena sistem komputer atau mesin elektronik, tidak ada alasan laporan tidak rampung. Dibandingkan memeriksa rekap dari parkir di jalan karena masih manual bayar tunai dan belum memakai alat elektronik sistem pencatatan," ujarnya.

Selain itu, Idris menyatakan Bapenda seharusnya mencermati volume dan frekuensi kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 yang hilir mudik setiap jam di Mal sebagai bahan pemeriksaan.

"Taksi online saja untuk Drop Off (menurunkan penumpang) atau Drop In (Menaikkan penumpang) tanpa menyandar di areal parkir harus bayar minimal Rp5.000 sekali melintas. Warga awam saja bisa melihat," katanya.

Benang Merah: Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Benang Merah menuding Pejabat Bapenda sudah melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak pernah memeriksa.

"Kalau hanya teguran tanpa pemeriksaan, patut dicurigai! Wajib Pajak yang kecil diperiksa, yang besar tidak. Kami mengurai Benang Merah untuk Keadilan," ucapnya.

Dilanjutkannya, sama halnya dengan HW Live House. Banyak pelaku usaha yaitu Objek Pajak Kesenian dan Hiburan dikenai Pajak 45 persen sementara terlihat di lapangan ada usaha Hiburan sejenis yang hanya dikenai Pajak 10 persen ternyata malah dibiarkan tetap beroperasi.

"Jadi Pengusaha Hiburan di Pekanbaru bisa jadi berfikir, tidak perlu lagi urus Izin Bar dan Izin Klab agar tidak kena pajak 45 persen. Karena HW Live House saja dibiarkan malah hanya dikenai Pajak 10 persen," terangnya.

Diungkapkannya, pihaknya akan terus membongkar indikasi-indikasi dugaan korupsi terutama atas temuan lembaga yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum.

"Ada lagi yang lebih besar. Kami menilai sudah terlalu lama perbuatan ini dibiarkan. Harus diakhiri dengan penegakan hukum!," tutupnya.***

Laporan : Jaya

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index