?Siak, Catatanriau.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Siak menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.
?
?Demisioner Ketua Umum HMI Siak Adinesyahgita angkat suara dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas peliputan.
?
?"Adinesyahgita juga menambahkan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kami mendesak Polres Siak untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
?
?kami menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga menjadi perhatian serius terhadap kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu, HMI meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
?
?"Peristiwa ini tidak hanya menyangkut keselamatan seorang jurnalis, tetapi juga menjadi cerminan bahwa kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga mereka harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman, bebas dari intimidasi, ancaman, maupun segala bentuk kekerasan. Kami mendesak Polres Siak untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan premanisme lebih kuat daripada hukum."
?
?Selain itu, demisioner Ketua umum HMI Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik dalam memperoleh informasi. Menurut nya, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.
?
?"Hukum harus menjadi panglima. Jangan biarkan premanisme lebih kuat daripada hukum. Kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik," lanjutnya.
?
?Kami berharap penyidik bekerja secara maksimal. Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan objektif," lanjutnya.»
?
?HMI Siak berharap Polres Siak segera mengungkap seluruh fakta dan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.***
Laporan : Tiyna
