Mahasiswa Bengkalis Peduli Mangrove Mendesak Hentikan Dugaan Perusakan Mangrove! Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Dugaan Dapur Arang Ilegal di Kabupaten Bengkalis

Mahasiswa Bengkalis Peduli Mangrove Mendesak Hentikan Dugaan Perusakan Mangrove! Desak Kapolda Riau Usut Tuntas Dugaan Dapur Arang Ilegal di Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, 24 Juli 2026 — Mahasiswa Peduli Mangrove Pesisir menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap dugaan masih beroperasinya sejumlah dapur arang yang menggunakan kayu mangrove (bakau) sebagai bahan baku di Kabupaten Bengkalis.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius sekaligus ancaman nyata terhadap kelestarian ekosistem mangrove.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan penebangan liar mangrove yang diduga menjadi pemasok bahan baku dapur arang. Selain itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait perizinan usaha, asal-usul bahan baku, maupun kewajiban perpajakan, seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ekosistem mangrove merupakan benteng alami wilayah pesisir yang berfungsi mencegah abrasi, melindungi keanekaragaman hayati, menyerap karbon, dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, segala bentuk dugaan eksploitasi ilegal terhadap hutan mangrove tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan Sikap Mahasiswa Peduli Mangrove Pesisir ;
1. Mengecam keras dugaan penebangan liar hutan mangrove yang diduga memasok bahan baku bagi dapur arang di Kabupaten Bengkalis.
2. Menolak segala bentuk aktivitas dapur arang yang menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal.
3.Mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas dapur arang yang masih beroperasi secara melawan hukum di Kabupaten Bengkalis.
4.Meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak dalam rantai pasok, mulai dari penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemasaran, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
5.Meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, perizinan, asal-usul bahan baku, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan jika terdapat indikasi pelanggaran
6.Menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda Riau disertai data dan informasi yang dimiliki agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan perusakan hutan mangrove. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahasiswa Peduli Mangrove Pesisir akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan langkah nyata untuk melindungi ekosistem mangrove di Kabupaten Bengkalis dari segala bentuk perusakan.

"Selamatkan Mangrove, Tegakkan Hukum, Lindungi Masa Depan Pesisir."

Laporan : Vanness 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index