Polres Siak Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Bandar Ditangkap di Pondok Pinggir Jalan Lintas

Polres Siak Bongkar Peredaran Sabu di Kandis, Bandar Ditangkap di Pondok Pinggir Jalan Lintas

Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kandis. Seorang pria berinisial JP alias L (38) diamankan saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, pada Jumat (22/5/2026) sore.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,63 gram. Barang bukti disimpan tersangka di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner,” ujar AKP Benny.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok modifikasi, uang tunai sebesar Rp50.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Saat ini, JP alias L yang diduga berperan sebagai bandar sabu telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana penyesuaian terakhir dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index