Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang oknum penghulu kampung (kepala desa), dengan barang bukti sabu seberat 48,4 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya, IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat pria di tempat kejadian perkara.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni:
- A alias D (45), diduga sebagai bandar sabu
- RS alias R (36), diduga sebagai bandar
- R alias A (42), berperan sebagai kurir
- SP (58), seorang penghulu kampung, diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam masing-masing dua merek Oppo dan satu Samsung, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra Fit dan Yamaha RX-King.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Siak, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 berlangsung.***
