Siak, Catatanriau.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1,80 gram di Kecamatan Pusako dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton, RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) dan K (42). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K disebut membantu menjualkan sabu milik AS.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Di tempat itu, kami mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu di lantai rumah dan satu paket lainnya di dalam kamar. Total barang bukti yang diamankan berjumlah delapan paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu plastik klip pembungkus, selembar kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, AS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina. Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.***
