Polres Siak Selidiki Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama di Areal PT KTU Koto Gasib

Polres Siak Selidiki Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama di Areal PT KTU Koto Gasib

Siak, Catatanriau.com – Redaksi Catatanriau.com menerima rilis resmi dari Humas Polres Siak pada Kamis siang (12/2/2026) terkait penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.20 WIB.

Pelapor dalam perkara ini adalah Mardin Lase (34), warga Kota Pekanbaru. Peristiwa dugaan kekerasan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, di RT 08 RW 03 Dusun Sungai Padang, Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di areal Bravo PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra, Kabupaten Siak.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, terdapat dua korban yakni Candra Saputra Lase dan Fiberman Lase. Keduanya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Koto Gasib.

Berdasarkan keterangan pelapor, para korban diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas keamanan perusahaan saat berada di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan guna memperoleh perawatan.

Akibat kejadian itu, Candra Saputra Lase mengalami luka lebam di bagian punggung, luka di pipi kiri, kaki kanan bengkak, serta merasakan nyeri pada bagian dada.

Sementara itu, Fiberman Lase mengalami luka robek di kepala bagian kanan, pendarahan pada telinga, luka lebam di wajah dan dada, luka pada rusuk kiri dan kanan, serta luka gores di bagian leher, punggung, dan kedua kaki.

Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti,” ujar AKP Tidar.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain menerima laporan polisi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengantar korban untuk menjalani visum et repertum.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Siak turut mengimbau seluruh pihak agar dapat menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan disampaikan kembali setelah proses penyelidikan berjalan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index