Kepulauan Meranti, Catatanriau.com | Massa aksi yang menamai dirinya sebagai Gerakan Mahasiswa (Gema) Meranti gelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Adapun massa aksi terdiri dari gabungan organisasi mahasiswa yang ada di Kepulauan Meranti, diantaranya IMM Meranti, HMI Meranti, BEM STKIP Meranti dan BEM AMIK Selatpanjang.
Aksi ini merupakan respon dari kekhawatiran mahasiswa terhadap rencana perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah yang dinilai mengancam demokrasi dan hak-hak warga negara.
M. Amin Siregar, Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut menyebutkan bahwa aksi ini berlangsung di dua titik yang ada di Selatpanjang, yakni di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan di KPU Kepulauan Meranti.
Adapun tuntutan aksi diantaranya :
1. Menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menghentikan pembajakan konstitusi.
2. Meminta kepada DPRD Kepulauan Meranti untuk menyatakan sikap sepakat dengan pembatalan RUU yang disampaikan DPR RI karena RUU tersebut dianggap merupakan pengangkangan terhadap konstitusi.
3. Menuntut KPU RI untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXIII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024, Tanggal 20 Agustus 2024; serta
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bergabung bersama dalam mempertahankan iklim demokrasi yang sehat dengan semangat gotong royong.
Lebih lanjut, M. Amin Siregar yang bertindak sebagai Korlap Aksi mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan sebagai manifesto tentang keberpihakan mahasiswa meranti dan senantiasa berada dalam garda terdepan mengawal tegaknya konstitusi di Indonesia.
“Mahasiswa meranti mengecam keras tindakan Baleg DPR RI karena telah menjadi alat penguasa untuk melancarkan kepentingan segelintir orang. Konstitusi kita telah dibegal oleh Dewan Pengkhianat Rakyat. Anggota DPRD sebagai Penyambung lidah rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat. Harapan kami bapak ibuk DPRD dapat memegang teguh komitmen sebagai perwakilan rakyat”, sebut Amin.
Selain itu, M. Ikrom, Ketua HMI Kepulauan Meranti dalam orasinya mengatakan bahwa mahasiswa merupakan penggerak pejuang demokrasi dan aktivis kebenaran. Oleh karena itu ia berharap DPR RI tidak memihak pada kepentingan tertentu.
“Kita hadir disini untuk menegakkan konstitusi, MK menjadi tolak ukur akhir konstitusi di Indonesia. Kita perhatikan Anggota DPR RI membegal dan membuat RUU sendiri untuk memihak kepada kepentingan tertentu”, ujar Ikrom.
Orasi secara bergiliran juga disampaikan oleh Muhammad Zami selaku Ketua Umum IMM Meranti, Della Riska selaku Korda BEM Se-Kepulauan Meranti, serta Johari selaku Ketua BEM STKIP Meranti.
Menanggapi penyampaian aspirasi dari massa aksi, Khardafi selaku Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa saat ini anggota DPRD banyak yang sedang dinas ke luar kota. Namun pihaknya menyambut baik aspirasi dari mahasiswa dan akan meneruskan aspirasi kepada anggota DPRD Meranti.
Setelah melakukan aksinya di Kantor DPRD Kepulauan Meranti, massa aksi langsung bergeser menuju Kantor KPU Kepulauan Meranti.
Katmuji selaku Ketua KPU Meranti turut memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang dibawa oleh mahasiswa. Selain itu disampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi ke KPU Provinsi Riau untuk kemudian ditindaklanjuti hingga ke pusat.
“Terkait dengan keputusan MK tentang pilkada tahun 2024. Sesungguhnya secara substansi kami melaksanakan aturan dari KPU RI terkait dengan Pilgub, Pilbup Nomor 60 tahun 2024. Bahwa KPU RI menyampaikan keputusan MK itu bersifat final, dan akan melaksanakan keputusan MK No 66 tahun 2024. Selanjutnya kami akan tetap sampaikan aspirasi dari mahasiswa kepada KPU Provinsi”, ujar Katmuji.
Selain itu, Romi Indra selaku Komisioner KPU Meranti Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa KPU Meranti akan senantiasa tegak lurus dengan konstitusi.
“KPU RI tetap patuh kepada konstitusi putusan MK, sama-sama kita ketahui putusan MK nomor 60 tahun 2024 yang berlaku saat ini. Sikap KPU meranti menunggu pedoman dari KPU RI dan menjalankan keputusan MK”, ujar Romi.***
Laporan : Dwiki