Simpan Narkoba Didalam Mulutnya, 2 Warga Desa Ganting Damai Ditangkap

Jumat, 12 Januari 2024 - 15:32:07 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kampar, salah satu pelaku sempat memasukkan sabu-sabu ke dalam mulutnya untuk menghilangkan barang bukti  Jum'at (5/1/2024) sekira pukul 17.10 WIB.

Pelaku adalah YA (30) dan IM (41) keduanya warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Salah satu pelaku ditangkap di Jalan Sukun Desa Ganting Damai.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, "benar pelaku berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan akan peredaran Narkoba,"terangnya.

Kemudian Tim bergerak dan melakukan penyelidikan dan didapatkan seorang pelaku YA yang mencurigakan gerak-geriknya. "Kemudian ia kita tangkap saat itu sedang berada di pinggir Jl. Dusun Sukun, Desa Ganting Damai," jelasnya.


Dikatakan Kasat, maka ia kita geledah yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dimasukkan kedalam mulutnya.

"Anggota yang saat itu mengetahui aksinya langsung cepat membuka mulutnya dan mengambil barang bukti itu," tambah Aprinaldi.

Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IM didaerah Jl. Desa Ganting Damai. "Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap IM yang mana pada saat itu berada di rumahnya tak jauh dari TKP pelaku YA diamankan," ungkapnya lagi.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Darinya berhasil diamankan 3 sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 0.43 Gram, 2 HP,  satu plastik bening dan uang Rp 500 ribu," pungkas Kasat. (Irwan Ocu Bundo).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex