Rudi Walker Purba bersama salah seorang korban dugaan kasus pungli RLH Desa Polak Pisang.

Licik! Kades Polak Pisang Diduga Tak Tepati Janji Kepada Para Korban Penipuan RLH, Rudi: Hukum Tetap Berjalan!

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:25:49 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Para korban penipuan Rumah Layak Huni (RLH) yang terjadi di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menuntut untuk dikembalikan uangnya oleh oknum Kepala Desa (Kades) Polak Pisang inisial US secara utuh.

Sebelumya diketahui bahwa oknum Kades US sempat berjanji akan mengmbalikan uang kepada para korbannya selambat-lambatnya bulan Desember 2023 lalu. Namun, menurut salah satu korban uang tersebut hanya dikembalikan separuhnya saja, itu pun dikembalikan tidak tepat waktu, yaitu pada Senin (08/01/2024) kemarin.

Baca Juga : Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

"Iya, uang kami hanya dikembalikan separuhnya kemarin di kantor Desa, padahal kami berharap bisa dikembalikan semuanya sesuai yang telah dijanjikan oleh Kades, apalagi sudah beberapa minggu kami tidak dapat beraktivitas untuk mencari nafkah akibat banjir, gara-gara uang kami tidak dikembalikan semua, sempat juga di kantor Desa kemarin terjadi perdebatan hampir terjadi keributan," kata Pak Abu salah seorang korban dugaan kasus pungli RLH yang dilakukan oknum Kades US tersebut.

Hal ini di benarkan oleh Ketua Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Walker Purba selaku penerima kuasa dari 20 korban penipuan RLH tersebut. Menurut Rudi, memang benar uang para korban hanya di mkembalikan separuhnya saja.

Baca Juga : Rudi Waker Purba Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pungli RLH Kades Polak Pisang

"Padahal Kades janji akan kembalikan uang itu semuanya di bulan Desember 2023 kemarin, sangat disayangkan sekali korban hanya dijanji- janjikan oleh Kades, yang pada kenyataannya sampai hari ini hanya dikembalikan separuh. Meski sebagian uang sudah dikembalikan, bukan berarti bisa menghapus unsur pidananya ,saya akan tetap buat laporan lanjutan," kata Rudi Walker Purba kepada Wartawan Media ini, Kamis (11/01/2024).

Rudi pun berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Inhu untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pungli yang telah dilakukan oknum Kades tersebut.

"Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Inhu tolong ini segera ditindak," tegas Rudi dengan nada kesal.

Baca Juga : Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

Terkait hal ini, Kanit Tipikor Polres Inhu Iptu Miki Kurniawan SH MH, ia membenarkan bahwa Kades dan Kadus sudah mendatangi kantor Polres Inhu dan menunjukkan bukti kwitansi pengembalian uang para korban penipuan tersebut.

"Tetapi di Tipikor mereka tidak terbukti bersalah karena tidak ada unsur korupsi disana, namun jika dipidana umum (Pidum) mereka bisa dikategorikan bersalah, karena ada unsur penipuan disana," terang Miki singkat.(Tim).

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex